Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Ungkap 3 Kasus dan Amankan 4 Pelaku Dalam Dua Pekan
SERAMBIJAMBI.ID, TANJABTIMUR – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba patut diapresiasi, yang mana keseriusan Polres Tanjab Timur dibuktikan dengan mengungkap 3 Kasus penyalagunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjabtim.
Saat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk memberantas serta memerangi pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Kali ini kita amankan Empat pelaku penyalahgunaan narkoba dari Tiga kasus,” ungkapnya.
Dari Tiga kasus tersebut kita laksanakan dalam Dua pekan, yang mana kita amankan Empat pelaku diantaranya adalah AA (24), RD (22), SP (25), dan BR (28).
Dijelaskan AKBP Heri Supriawan, dari pelaku AA yang tinggal di Lorong Koramil RT 12 Kelurahan Nipah Panjang petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak Dua paket plastik klip ukuran sedang dan Empat buah plastik klip ukuran kecil dengan total berat keseluruhan 20,45 gram.
Selanjutnya dari tangan pelaku RD di Desa Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran kecil berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,13 gram.
” Selain Narkotika, dari tersangka ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO warna puith metalik dan uang tunai Rp 350.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Sedangkan dari rumah pelaku SR di RT 15 Desa Lambur I Kec Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip ukuran sedang yang berisiskan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 1,01 gram.
Petugas kembali mengamankan pelaku BH di Dusun Mawar Rt 008 Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (Dua) paket plastik klip ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu, Keseluruhan berat brutto 0,65 gram.
Komitmen kita adalah memberantas peredaran narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
” Kita tidak akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, ” lanjutnya.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Tanjab Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Atas perbuatan ke Empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (*)