Pembelian 10 Mobil Dinas Baru Diduga Melanggar Instruksi Presiden, Ini Kata Pemkab Tanjab Barat
Terkait Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022, Pemkab Tanjab Barat Beri Jawaban
Menanggapi Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022, Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat M.Ag melalui Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri, SH,I, MH memberikan jawaban.
Disampaikannya, kenapa Pemkab Tanjab Barat saat ini belum menganggarkan atau membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sesuai instruksi Presiden, dikarenakan dalam jangka panjang saat ini insfratruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum tersedia di Kabupaten Tanjab Barat.
“Saat ini SPKLU baru tersedia di Kota Jambi salah satunya yang berada di depan Kantor PLN UP3 Jambi.
Jadi itulah alasan utama kenapa Pemkab Tanjab Barat belum menganggarkan atau membeli kendaraan listrik,” ujar Agus Sumantri saat dikonfirmasi serambijambi.id, Kamis (17/11/22)
Lebih lanjut Agus mengatakan, jika nantinya di wilayah Kabupaten Tanjab Barat sudah tersedia SPKLU, kemungkinan kedepannya Pemkab Tanjab Barat akan menganggarkan atau membeli kendaraan berbasis listrik sesuai kebutuhan dan sesuai Instruksi Presiden tersebut,” tuturnya (SJ)