Pembelian 10 Mobil Dinas Baru Diduga Melanggar Instruksi Presiden, Ini Kata Pemkab Tanjab Barat
Pemkab Tanjab Barat Beli 10 Unit Mobil Mewah Senilai Rp 4,8 Milyar
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melakukan pembelian mobil mewah atau mobil dinas baru untuk operasional Staf Ahli Bupati, Asisten, Ibu Wakil Bupati dan Tamu yang pengadaannya dianggarkan pada usulan APBD Perubahan 2022 ini mencapai Rp. 4,8 Milyar
Kabag Sapras Setda Tanjab Barat, Dartono menyebutkan 10 unit mobil baru ini terdiri dari 8 unit mobil Inova Reborn, 1 unit Hiace dan 1 unit Fortuner.
10 unit mobil ini nantinya akan digunakan untuk operasional Staf Ahli Bupati, Asisten, Ibu Wakil Bupati 1 unit, Pul dan Tamu.
“8 unit Inova diperuntukkan sebagai mobil Dinas Staf Ahli 3 unit, Asisten 3 unit, Ibu Wakil Bupati 1 unit dan Pul 1 unit.
Kemudian 2 unit mobil lainnya yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace diperuntukkan bagi tamu,” jelasnya saat diwawancarai di halaman Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (16/11/22) sore.
Untuk diketahui, 10 unit mobil baru yang dibeli Pemkab Tanjab Barat tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan berdasarkan hal tersebut diduga pembelian mobil dinas itu melanggar Instruksi Presiden.
Halaman Selanjutnya: Terkait Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022, Pemkab Tanjab Barat Beri Jawaban