Pemkab Tanjab Barat Beli 10 Unit Mobil Mewah Senilai Rp 4,8 Milyar
Pemkab Tanjab Barat Beli 10 Unit Mobil Mewah Senilai Rp 4,8 Milyar
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melakukan pembelian mobil mewah atau mobil dinas baru untuk operasional Staf Ahli Bupati, Asisten, Ibu Wakil Bupati dan Tamu yang pengadaannya dianggarkan pada usulan APBD Perubahan 2022 ini mencapai Rp. 4,8 Milyar.
Kabag Sapras Setda Tanjab Barat, Dartono menyebutkan 10 unit mobil baru ini terdiri dari 8 unit mobil Inova Reborn, 1 unit Hiace dan 1 unit Fortuner.
10 unit mobil ini nantinya akan digunakan untuk operasional Staf Ahli Bupati, Asisten, Ibu Wakil Bupati 1 unit, Pul dan Tamu.
“8 unit Inova diperuntukkan untuk mobil Dinas Staf Ahli Bupati 3 unit, Asisten 3 unit, Ibu Wakil Bupati 1 unit dan Pul 1 unit.
Kemudian 2 (Dua) unit mobil lainnya yakni Toyota Fortuner dan Toyota Hiace diperuntukkan bagi Tamu,” jelasnya saat diwawancarai di halaman Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (16/11/22) sore.
Lebih lanjut Dartono menjelaskan, untuk anggarannya sendiri berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Tanjab Barat tahun 2022.
“Harga satu unit mobil Fortuner senilai Rp. 569 juta, satu unit mobil Hiace senilai Rp. 633 juta dan Mobil Inova dengan harga Rp. 450 juta per unitnya. Total anggaran keseluruhannya mencapai senilai Rp. 4,8 miliar,” sebut Dartono merincikan.
BACA JUGA: Pembelian 10 Mobil Dinas Baru Diduga Melanggar Instruksi Presiden, Ini Kata Pemkab Tanjab Barat
Ditambahkan oleh Dartono, untuk pembelian mobil ini harga jual ke Pemerintah dengan Masyarakat umum berbeda. Selisih harga jualnya lebih murah ke Pemerintah dengan selisih Rp. 5 juta.
Karena ada mobil baru, nantinya untuk mobil dinas lama yang digunakan oleh Pak Staf Ahli, Asisten, akan di mutasi untuk kendaraan Dinas Kepala Bagian yang kendaraanya sudah tidak layak dibawa ke lapangan.
“Yang diutamakan untuk Kepala Bagian Pemerintahan, Kesra, SDA, Prokopim dan Kepala Bagian Ekonomi,” pungkasnya (SJ)