Kapolda Jambi Paparkan Kasus Yang Ditangani Saat Rapat Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menghadiri rapat Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Pertanahan Provinsi Jambi dalam rangkaian kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI pada Senin malam, (4/07). Bertempat di Hotel Aston Jambi rapat di hadiri langsung oleh anggota tim Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Dr. Junimart Girsang.
Provinsi Jambi termasuk wilayah yang masih memiliki lahan luas, sehingga praktek mafia tanah dan konflik lahan masih sering ditemukan. Sesuai surat yang masuk ke Komisi II DPR RI, terdapat 7 kasus konflik pertanahan yang saat ini perlu di bahas.
Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo pada rapat tersebut bahwa untuk beberapa kasus yang dijabarkan, sejauh ini sudah ditangani langsung oleh pihak Kepolisian daerah Jambi.
“Terkait masyarakat Desa Sakean dengan PT. EWF saat ini sedang dalam proses persidangan Perdata, kemudian Permasalahan Kawasan Industri Kemingking (KIK) ada kaitannya dengan hutang piutang yang kasusnya telah mendapat putusan pengadilan.” Terang Kapolda Jambi.
Ditambahkan Kapolda Jambi, Untuk kasus bentrok warga Desa Semerap dan Desa Muak, telah diselesaikan dengan aturan hukum adat serta hukum pidana, dan selanjut untuk kasus PETI di Kab. Merangin, Polres Merangin telah melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku PETI sebanyak 15 kasus dan hingga kini terus membutuhkan dukungan lebih dari Stake Holder khususnya Pemerintahan Desa dalam melakukan penekanan kepada ASN untuk menghentikan kegiatan PETI.” Jelas Kapolda Jambi.
Ditanggapi langsung oleh anggota Komisi II Irsal Yunus berdasarkan paparan dari beberapa lembaga bahwa pencegahan mafia tanah yang disebutkan sudah sangat bagus dan sangat baik untuk Pencegahan dan penanganan mafia tanah di Provinsi Jambi, semoga kedepannya kerjasama BPN, Polri dan Kajati menjadi lebih baik lagi dalam Pencegahan dan penanganan masalah tanah dan lahan. Pesan Irsal Yunus.
Tampak hadir pada rapat tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementrian ATR/BPN RB. Agus Widjayanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Plt. Kajati Jambi, Dr. Bambang Gunawan, Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan Kementrian ATR/BPN, dan Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi. (*)