Ombudsman Jambi Soroti Pemberitaan Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib yang Dirumahkan

0

Ombudsman Jambi Soroti Pemberitaan Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib yang Dirumahkan

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan mengenai puluhan tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib yang dirumahkan.

Temuan harian Jambi One, 69 honorer dan 9 dokter yang bertugas di RSU MHA Thalib dirumahkan tanpa alasan sejak turunnya surat nomor 800/500/I/RSUD MHT/ 2022 pada tanggal 19 Januari 2022. Kebijakan ini, menurut kesaksian warga membuat pelayanan di RSU MHA Thalib terganggu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengaku menyayangkan kebijakan RSU MHA Thalib merumahkan puluhan pegawainya. Selain mengganggu pelayanan, kebijakan itu, menurutnya juga tidak sesuai dengan azas pelayanan.

Saiful Roswandi meminta agar pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Ia menghimbau pihak rumah sakit mengkaji kembali kebijakan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.

BACA JUGA :

“Utamakan pelayanan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan mengganggu pelayanan dan merugikan masyarakat”, katanya.

Kemudian, Saiful Roswandi juga mempertanyakan nasib pegawai yang dirumahkan, sekaligus meminta pihak Wali Kota Sungai Penuh dan Bupati Kerinci untuk turun tangan menyelesaikannya.

“Apa alasannya mereka dirumahkan? Apa mau ada pengrekrutan baru atau ada alasan lain? Saya minta pihak rumah sakit segera jelaskan kepada publik. Kalau pun diberhentikan harus sesuai mekanisme”, tanya Saiful.

Ombudsman RI Perwakilan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan turut andil memantau kelanjutan dari persoalan tersebut. Ombudsman mengajak masyarakat turut aktif melaporkan bila mana memang terjadi indikasi maladministrasi.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dan melaporkan ke Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.

Atau melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)

Comments
Loading...