Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Danau Sipin 

0

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Danau Sipin 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi yang terjadi 31 Oktober lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orang tuanya dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik tranparan.

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.

BACA JUGA :

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melahirkan bayi tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tempat kos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga dibawah kolong jembatan wisata Danau Sipin kemudian dilaporkan ke polisi.

Penyidik Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat bayi tersebut dan dari hasil penyidikan mengetahu pelaku pembuangan bayi yang merupakan ibu bayi sendiri.

Kaswandi mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Subdit IV mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian anggota Subdit IV melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

 

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi kemudian berkordiansi dengan anggota Polsek di Kabupaten Tebo yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MRP di rumah orang tuanya RT05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo yang kemudian tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Comments
Loading...