PPKM Level 4 Kota Jambi, Polres Muaro Jambi Laksanakan Penyekatan Penyeimbang

0

PPKM Level 4 Kota Jambi, Polres Muaro Jambi Laksanakan Penyekatan Penyeimbang

 

SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Puluhan Kendaraan akan di putar balik saat penyekatan PPKM Level 4 berlaku di Kota Jambi apabila tidak mempunyai/menunjukkan surat Vaksin atau hasil Tess PCR yang berlaku 1X 24 jam dan surat tanda registrasi pekerja( STRP).

Sejak diberlakukannya PPKM Level 4 sesuai keputusan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021 , hampir seluruh wilayah berlakukan penyekatan akses keluar masuk, termasuk Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dilaksanakan penyekatan yang diberlakukan di Kota Jambi dimulai hari Senin (23/8/21) hingga 29 Agustus mendatang, yang mana bertujuan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja menyebutkan bahwa untuk masuk ke Kota Jambi ada 5 titik wilayah Kabupaten Muaro Jambi sebagai pintu masuknya, maka kita akan lakukan penyekatan penyeimbang.

BACA JUGA :

” ada 5 titik di Muaro Jambi yakni di Mestong, Kumpe Ulu, Sungai Gelam, Jaluko, Maro Sebo,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, hari ini Kota Jambi memberlakukan pengetatan PPKM level 4, maka kita Polres Muaro Jambi selain melakukan pengetatan dan penyekatan, kita juga memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat yang akan meliwati jalan Kabupaten Muaro Jambi, ketika akan bepergian harus melengkapi dokumen, seperti surat sudah divaksin dan suket swab.

” Kita himbau kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi jika tidak terlalu penting lebih baik di rumah saja,” himbau Kapolres.

Nantinya di lima titik pintu masuk Kota Jambi melewati wilayah hukum Polres Muaro Jambi tersebut akan kita siagakan personil untuk melaksanakan pengetatan dan penyekatan.

” Kita turunkan 47 personil yang dibantu TNI, Dishub serta tenaga kesehatan di pos penyekatan untukb melakukan pemeriksaan mobilitas masyarakat yang akan masuk ke KotaJambi,” tutup AKBP Yuyan Priatmaja.(Syah)

Comments
Loading...