Perdangan Rokok Ilegal Melalui Aplikasi Jual Beli Online Berhasil di Ungkap Bea Cukai Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim penyidikan dan pengawasan Bea Cukai Jambi mengungkap dua orang pelaku perdagangan rokok ilegal melalui jasa pengiriman jual beli barang secara online.
Keduanya pelaku yang berinisial H dan A ini diamankan petugas saat akan melakukan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di kawasan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasi P2 Bea Cukai Jambi, Heri Susanto membenarkan atas penangkapan tersebut, dua orang pelaku ini berhasil dibekuk setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dari aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut.
“Iya, dari informasi yang didapat, dan dari hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil dibekuk saat akan melakukan pengiriman ratusan bungkus rokok Ilegal di salah satu jasa pengiriman di Kawasan Jambi Timur”, ujarnya”.
Pengungkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan dalam dua pekan terakhir terkait adanya modus baru dalam menyelundupkan rokok ilegal. Dimana Selama pandemi, petugas mendapati adanya penjualan rokok ilegal melalui wahana pasar atau penjualan barang di aplikasi jual beli online.
“Untuk mengelabui petugas, para pelaku selalu memalsukan indentitas produk rokok ilegal tersebut dengan menggunakan nama merek lain, yakni menggunakan nama merek teh sungkai di aplikasi jual beli online, ini dilakukan pelaku agar aksi kejahatan tidak mudah terdeteksi petugas, ujarnya “.
sementara itu, dari proses penyelidikan, aktivitas perdagangan rokok ilegal melalui wahana pasar dalam jaringan resmi ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Rokok ilegal ini didapat pelaku dari penjual yang berada di provinsi riau dan saat ini tengah buron.
Dari aksinya tersebut, Para pelaku sudah menjual rokok ilegal ini hingga ke beberapa provinsi di indonesia hingga ke provinsi Makassar. Akibat Perbuatannya negara mengalami kerugian hingga 230 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan undang-undang tentang cukai dengan sanksi 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai. (*)