Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Dengan Putusan Ingkrah
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil putusan ingkrah (penetapan hasil putusan sidang) didampingi perwakilan pengadilan negeri, BNN dan Polresta Jambi bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (19/8/21).
Disampaikan Ketua Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan para terdakwa yang telah memiliki hukum tetap (dijatuhkan hukuman) atau ingkrah.
” yang kita musnahkan adalah barang bukti narkoba jenis sabu, ektasi dan ganja, senjata api rakitan, senjata tajam, kuku harimau, kulit tringgiling, dan tulang macan dahan,” ujarnya.
Kajari menjelaskan bahwa barang bukti ini hanya sisa dari perbuatan para terdakwa untuk dihadirkan ke sidang hingga putusan terhadap terdakwa.
” Ini hanya barang bukti yang dihadirkan guna persidangan, dan barang bukti lainnya sudah dimusnahkan di Polda Jambi, Polresta Jambi, BNN dan BKSDA,” lanjutnya.
Perkara-perkara ini telah memiliki hukum tetap dan para terdakwa telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sehingga barang buktinya kita musnahkan.
” Untuk sabu, ektasi kita musnahkan dengan cara di blender dicampur detergen dan kita buang ke saluran air, untuk Ganja, Kuku harimau, kulit tringgiling kita bakar, dan senjata api serta senjata tajam kita potong-potong menggunakan grinda, sehingga tidak bisa digunakan kembali,” tutupnya. (Syah)