Polres Merangin Kembali Amankan Dua Alat Berat dan Sembilan Pelaku PETI
SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Bentuk keseriusan memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin kembali mengamankan dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin. Selasa (1/6/2021) kemarin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya mengamankan dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi PETI.
“Kita tetapkan 9 orang menjadi tersangka pelaku PETI. Sedangkan dua lainnya hanya menjadi saksi,” ujarnya. Jum’at (4/6/2021).
Ia menyebutkan adapun identitas 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut yakni berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator excavator.
Ia menceritakan kronologi penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa Di Desa nalo Kec. Nalo Tantan Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan 2 Unit Exavator Merk Liu Gong warna Kuning. Kemudian pada Pukul 15.00 Wib
Anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Oleh kabag Ops Polres Merangin berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara.
Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa Orang yang berada di Kam atau pondok yang mana di Depan Pondok tersebut terdapat 2 Unit Exavator.
“Disekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Denda maksimal Rp. 10 miliar. (*)