Penegakan Perda 51 Tahun 2020 Satgas Covid-19 Dipimpin Sekda Muaro Jambi dan Wakapolres
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Dipimpin Sekda Muaro Jambi dan Wakapolres Kompol Novrizal melakukan penegakan perda 51 tahun 2020 Satgas Covid-19 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Penegakan Perda tersebut dengan menggelar operasi yustisi yang bertempat di Pospam lebaran Siginjai 2021 dikawasan Perumahan Citra Raya City Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (21/5/21).
Selain Sekda Muaro Jambi Azrin dan Wakapolres, tampak hadir, Kabag Ops, Kapolsek Jaluko, Kasat Sabhara, Kasat Pol PP, Danramil Pijoan, Camat Jaluko, Kepala BPBD, Nakes dan Satgas Covid-19.
Saat diwawancarai, Wakapolres Muaro Jambi Kompol Novrizal menyampaikan kegiatan ini merupakan penegakan protokol kesehatan bersama instansi terkait, guna menyadarkan masyarakat perlunya mematuhi protokol kesehatan, yang mana kita melaksanakan OPS yustisi sesuai Pergub no 51 tahun 2020 , dan penegakan sanksi sesuai pasal Pergub pasal 27 tahun 2020 untuk memberikan sanksi, berupa, teguran, denda dan hukuman sosial.
” Kita dari Polres Muaro Jambi membackup satgas Covid-19 saat penegakan Perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi Azrin menyebutkan kegiatan Operasi Yustisi digelar guna menekan penyebaran covid 19, yang mana operasi yustisi ini kita memberikan sanksi kepada pelanggar, dengan tujuan memutus rantai covid 19.
” Alhamdulillah sebelumnya Muaro Jambi kategori zona merah dan sampai saat ini Zona Orange,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, kita akan terus tekan hingga Zona Kuning bahkan sampai covid benar benar tidak ada lagi, semua tentunya peran serta kita semua untuk bersama memutus rantai covid 19, dengan mematuhi protokol kesehatan, tutupnya. (Syah/*)