Dua Orang Sopir dan Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

0

Dua Orang Sopir dan Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polresta Jambi

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Purwanto dan Januar, warga Kabupaten Muaro Jambi pelaku pengangkut kayu ilegal merupakan warga Kabupaten Muarojambi diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Jambi.

Yang mana kedua pelaku diamankan karena membawa kayu yang tidak dilengkapi surat (Ilegal) di jl.Sentot Alibasa depan mesjid Nurul Iman al as’ad Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres melalui Kanit Tipidter Ipda Junaidi mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada mobil Mitsubishi truk PS 100 warna merah dan Mitsubishi truk PS 100 warna kuning yang akan melintas di simpang gado-gado mengangkut kayu Gelondongan, yang Melintas dari simpang gado-gado menuju ke arah simpang marene.

Mendapatkan informasi mobil truk Mitsubishi, petugas langsung menuju kelokasi untuk mengecek langsung kebenarannya.

BACA JUGA :

Alhasil petugas mendapati dua unit truk pengangkut Kayu Gelondongan karena tidak memiliki dokumen resmi.

“Dua mobil yang diamankan, masing-masing truk mengangkut 5 kubik kayu bulat campuran,” katanya.

Kayu sendiri berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, yang akan menuju Saumil yang ada di Kota Jambi.

“Ditangkap di selincah Kecamatan Palmerah Kota Jambi, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 21:30 WIB,” Katanya.

Dirinya menjelaskan, kedua palaku yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu dimana kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan ke sungai Gelam.

“Sopir membeli kayu itu per kubik sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu per kubik,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Syah/*)

Comments
Loading...