Diduga Lakukan Persengkongkolan Tender, KPPU Akan Sidangkan Dua Perusahaan di Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan persengkongkolan tender yakni PT Sarana Teknik dan PT Cipayung Bakti Mandiri dengan panitia lelang (pokja).
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan dari hasil investasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang bisa dilanjutkan ketahanpan selanjutnya.
“Proses penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran pasal 22 uu no 5/1999 pada pekerjaan jalan,”katanya, Jumat (12/3/2021)
Menurutnya, proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut yakni Jalan Sei Saren – Teluk Nilai – Senyerang – Batas Riau yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2017.
“Anggarannya sebesar Rp 50 miliar,”ungkapnya.
Bentuk dugaan persengkongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen.
“Menciptakan persaingan semu, dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang,”jelasnya.
Akibat hal itu pihak terlapor terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Sebagaimana diatur dalam uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah bersaran denda di dalam uu nomor 5 tahun 1999.”tandasnya (*)