Lima Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

0

Lima Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Lima unit mobil truk yang mengangkut atau membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok yang dijarah dari Taman Nasional Berbak dengan mengamankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal ilegal logging yang saat melintas di jalan Lintas Sumatera diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Wadir Krimsus AKBP Muhammad Santoso di Jambi, Jumat mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil ilegal logging yang akan dibawa kesalah satu saomil di Kota Jambi.

Penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/2) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda namun masih di jalan lintas Sumatera.

Dari penangkapan kayu ilegal logging jenis rimba campur tersebut polisi mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.

BACA JUGA :

Ketiga pemodal ilegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah diketahui, kata AKBP Muhammad Santoso.

Penangkapan kayu ilegal tersebut didua wilayah yakni satu mobil dikawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk dikawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.

“Saat ini ketiga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, ” kata Santoso.

Untuk saat ini barang bukti kayu illegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.

Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ilegal logging ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi guna membongkar jaringan ilegal logging lainnya di Jambi. (Syah/***)

Comments
Loading...