Berawal Bisnis Berujung Hutang, Kontraktor di Jambi Lakukan Penganiayaan

0

Berawal Bisnis Berujung Hutang, Kontraktor di Jambi Lakukan Penganiayaan

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh kontraktor terhadap seorang rekannya terkait urusan bisnis yang berujung hutang piutang sehingga menimbulkan keributan dan aksi penganiayaan terhadap korban, saat ini perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat diwawancarai diruangan, Rabu malam (24/2).

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryant (49) sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara pelaku,” ujarnya Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dijelaskan Kombes Pol Kaswandi Irwan,SIK dalam perkara ini pelaku Edy Manto melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis dimana pelaku membeli sebidang tanah milik korban yang mana pembayaran tidak selesai sehingga berujung hutang piutang yang menyebabkan keributan antar mereka berdua, tambahnya.

BACA JUGA :

Sedangkan untuk aksi keributan antara kedua rekan kerja itu terjadi di rumah pelaku Edy Manto di Jalan Raden Wijaya RT 25 Nomor 146, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, sambungnya.

Dalam pertemuan itu, awalnya korban Antoni Riyant datang menemui pelaku hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya yang dibeli Edy Manto di kawasan Aurduri, namun pada pertemuan tersebut antara korban dan pelaku tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga pelaku Edy Manto jadi emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap korban yang luka tusuk dibagian pahanya.

Atas kejadian tersebut, korban Antoni Ryant melaporkan pelaku Edy Manto ke Polda Jambi dan kini kasusnya dalam proses hukum oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan SIK juga menambahkan, bahwa besok akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

” Iya, rencananya besok akan kita gelar rekonstruksi,” tambahnya.

Atas perbuatan pelaku atas nama Edy Manto dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPindana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Syah)

Comments
Loading...