Karo Penmas Divhumas Polri: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Katingan, Kalimantan Tengah
Karo Penmas Divhumas Polri: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging di Katingan, Kalimantan Tengah
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Berdasarkan LP Nomor: LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, pada tanggal 24 Desember 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka R pemilik UD Karya Abadi di Barito, Kalteng.
Dugaan perkara itu Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial R selaku pemilik UD Karya Abadi di Kalteng.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. Rusdi Hartono. MSI mengatakan, tersangka langsung dilakukan penahanan dengan barang bukti yang diamankan adalah dokumen-dokumen, kayu bulat kurang lebih 170 M3, kayu olahan sebanyak 112 M3, 7 truk, 1 unit mobil double cabin, 2 unit eksafator, 1 unit bulldozer dan 1 unit zonder.
“Pada tanggal 3 Februari 2021 Jaksa telah berkirim surat ke Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri dinyatakan telah lengkap, sehingga tersangka R pada tanggal 10 Februari 2021 telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,”kata Brigjen Pol Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik pun tengah mengusut pencucian uang yang dilakukan R terkait perkara itu,”terang Brigjen Pol Rusdi.
Lanjut Jenderal Bintang Satu ini menuturkan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/077/ll/2021/Bareskrim yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh saudara R.
“Tentunya proses penyidikan dari tindak pidana pencucian uang terus ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” tutup Brigjen Pol Rusdi. (Red/***)