Lukai Korbannya dengan Celurit, 2 Pelaku Diduga Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

0

Lukai Korbannya dengan Celurit, 2 Pelaku Diduga Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua orang yang menjadi korban anarkis tiga orang pemuda yang diduga geng motor akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Senin (04/01).

Disampaikan Kapolsek Jambi Timur Kompol Rinto Haivan Simbolon bahwa Insiden itu, terjadi saat korban berinisial A yang masih berusia 15 tahun sedang berboncengan dengan temanya melintas di Jalan Yos Sudarsono, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan dari arah belakang, korban dipepet oleh tiga orang pria yang juga sedang berboncengan menggunakan motor. Seorang dari tiga pemuda tersebut tiba-tiba mengeluarkan celurit dan langsung menebasnya ke arah korban, ujar Kapolsek.

” Beruntung korban bisa mengelak, Namun seseorang lagi juga memukul korban menggunakan tangan yang dilapisi besi bernekel dan mengenai punggung korban, ” lanjut Kompol Rinto Haivan S.

Ditambahkan Kapolsek, mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung melarikan diri dari para pelaku dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kawasan Kelurahan Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA :

” mendapat cerita dari korban tersebut, warga langsung mengepung dan menangkap ketiga pelaku. Usai ditangkap, ketiga orang pelaku langsung diamankan ke Polsek Jambi Timur yang dibantu anggota Polsek Kumpeh,” tambahnya.

Usai diinterograsi, diketahui ketiga pelaku bernama Mamad, Agus dan Ucok.

“Pelaku ucok ternyata masih remaja berusia 15 tahun dan merupakan orang yang mengarahkan celurit ke korban. Sedangkan agus adalah pelaku yang memukul punggung korban,” sambung Kapolsek Jambi Timur Kompol Rinto Haivan Simbolon.

Menurut Kompol Rinto Haivan Simbolon, akibat perbuatan ketiga pelaku, korban mengalami luka memar di punggung akibat pukulan.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa celurit dan motor yang digunakan para pelaku. Sedangkan besi bernekel masih dicari polisi, kata Kapolsek.

” Saat ini kita juga tengah mendalami motif para pelaku. Namun diduga para pelaku merupakan anggota geng motor,” sambungnya.

Sedangkan antara korban dan pelaku tidak saling kenal, hanya berpapasan di jalan. Pelaku langsung mengeluarkan sajam ke arah korban. Kita duga mereka ini anggota geng motor,” tambah Kompol Rinto Haivan.

Meski salah satu pelaku masih anak dibawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dan untuk pasal, kita kenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, tutup Kapolsek. (Syah)

 

 

Comments
Loading...