Kapolda Jambi : Jaga Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada Serentak 2020

0

Kapolda Jambi : Jaga Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada Serentak 2020

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polri untuk netral dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 09 Desember mendatang.

 

Berdasarkan surat telegram no 800 tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meneruskan kepada jajaran untuk menekankan netralitas dalam pilkada serentak nantinya.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ada 14 poit penting yang harus dilaksanakan dalam netralitas anggota polri diantaranya adalah :

 

1. Dilarang mendeklarasikan calon kepala daerah

BACA JUGA :

2. Dilarang memberikan, meminta/mendistribusikan janji dan hadiah, sumbangan dalam bentuk apapun.

3. Dilarang menggunakan/memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pilkada.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali PAM berdasarkan perintah Tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal Paslon kepala daerah melalui media massa, media online, dan medsos.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah, masa dan simpatisan.

7. Dilarang foto/selfi di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol l, maupun dua jari membetuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu menuding keberpihakan ketidaknetralan polri.

8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon kepala daerah.

9. Dilarang menjadi pengurus/anggota Tim sukses pasangan calon kepala daerah.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

11. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan politik.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black campaign) dan menganjurkan untuk golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi umum (KPU), dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu).

 

Dari 14 yang dilarang tersebut, saya selaku Kapolda Jambi menekankan tegas kepada seluruh jajaran Polda Jambi untuk mematuhi dan tidak melanggar.

 

” Apabila nantinya ketahuan serta melanggar netralitas polri dalam pilkada, nanti akan kita tindak tegas,” ujar Jendral Bintang Dua tersebut.

 

Selain itu, saya juga berkomitmen untuk mensukseskan pilkada serentak nantinya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19, tutup Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Syah)

Comments
Loading...