Beraksi di 6 TKP dan Resahkan Warga, Jambret di Kota Jambi Ditangkap
SERAMBIJAMBI.ID – Jambi Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka Jambret yang meresahkan warga Kota Jambi.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan tersangka yang kita amankan ini telah melakukan aksi jambret di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Kota Jambi, sebutnya, Kamis (05/11).
Pelaku tersebut bernama Supriyanto, yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir di pasar Angso Duo, dan saat beraksi pelaku tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya yang saat ini telah menjadi DPO pihak kepolisian, ujar Kapolsek Kota Baru.
” Rekannya bernama Dapit dan saat ini DPO,” lanjut AKP Afrito.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan di enam TKP Jambret dalam Kota Jambi. Pelaku ini tugasnya pemetik, sedangkan Dapit yang DPO membawa motor,” sambung Kapolsek.
Selain mengamankan Supriyanto, Polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit Laptop, tas ransel dan satu unit motor Suzuki sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Kerugian korban mencapai Rp. 5.200.000,” lanjutnya.
Pelaku ditangkap saat sedang bermain di kawasan Arizona bersama dengan BB Laptob dan tas ransel. Dari pengakuan tersangka hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu.
“Hasil Jambretannya ini dia gunakan untuk membeli sabu,” tutup AKP Afrito Marbaro.(Syah)