Pria Ini Nekat Buat Akun Facebook Palsu Gunakan Foto dan Nama Kapolres Tanjab Barat, Ini Modusnya
Pria Ini Nekat Buat Akun Facebook Palsu Gunakan Foto dan Nama Kapolres Tanjab Barat, Ini Modusnya
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT –Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang nekat membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama dan foto Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH.
Pelaku yang diketahui berinisial HB (29), warga Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu diamankan oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020.
“HB ini diamankan pada pukul 11.30 WIB di rumahnya. Pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku,” kata Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku HB menggunakan foto profil facebook dengan cara search di google dan facebook.
“Tujuannya menggunakan foto korban (Kapolres, red) adalah menarik perhatian para warga. Modusnya berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana Covid-19.
Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk Covid-19, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku,” kata Guntur.
Pengakuan pelaku kepada petugas, uang yang didapat digunakan untuk judi online (poker) dan bayar hutang.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti HP merk Oppo, buku rekening, screenshot akun Facebook palsu yang dibuat pelaku HB serta screenshot percakapan.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Waspada, Ada Akun Facebook Palsu Gunakan Foto dan Nama Kapolres Tanjab Barat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dan atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 51 (1) jo Pasal 35 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda 12 Miliar,” tandasnya (SJ)