Polres Tanjab Barat dan BKSDA Lepasliarkan 182 Ekor Burung yang Dilindungi Undang-undang
Polres Tanjab Barat dan BKSDA Lepasliarkan 182 Ekor Burung yang Dilindungi Undang-undang
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melepasliarkan 182 ekor burung yang dilindungi undang-undang.
Selain melepasliarkan burung yang dilindungi tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat dan BKSDA Provinsi Jambi juga melepasliarkan ribuan ekor burung yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK mengatakan ratusan burung yang dilindungi undang-undang dan ribuan burung yang tidak dilindungi oleh undang-undang itu merupakan hasil sitaan dari kegiatan Razia Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat yang digelar di depan Mapolsek Tungkal Ulu, Jalan Lintas Timur KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat, pada Sabtu malam (4/4/20) lalu.
Dalam kegiatan Razia Cipkon itu, Polsek Tungkal ulu mengamankan satu unit mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi H 8541 JP. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, mobil yang dikendarai oleh NW (32) warga Rengat Barat Provinsi Riau itu kedapatan membawa satwa burung yang dilindungi oleh undang-undang.
Dan setelah kita melakukan koordinasi dengan BKSDA Provinsi Jambi, selanjutnya burung-burung tersebut kita lepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) di daerah Sungai Buluh Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Senin (6/4/2020) kemarin.
Pelepasliaran burung tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai KSDA Jambi No. ST. 136/K.11/TU/UM/DIPA/PPK-1/4/2020 dan Surat Perintah Kapolres Tanjab Barat No. Sprint/21.a/IV/2020/Reskrim 05 April 2020,” terang AKP Jan Manto Hasiolan.
Lebih lanjut AKP Jan Manto mengatakan, adapun burung-burung yang dilindungi menurut UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilepasliarkan antara lain 3 ekor burung family Nectariniidae jenis burung madu sepah raja dan 179 ekor burung Family Chloropsidae jenis cucak daun.
Sementara ribuan burung-burung yang tidak dilindungi undang-undang yang ikut dilepasliarkan antara lain berupa, burung Ciblek, Burung Gelatik, Burung Colibri, Burung Kepodang, Burung Mandarin, Burung Kacer dan Burung Pleci.
BERITA TERKAIT : Razia Cipkon Polsek Tungkal Ulu Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Setelah Diperiksa Pengemudi Mobil Ternyata Membawa.
Sedangkan untuk pelaku berinisial NW (32) saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat. “Atas perbuatannya itu Pelaku terancam dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya (SJ)