Ketagihan Judi Online, Buruh Bangunan di Tanjab Barat Nekat Curi Emas Bernilai Ratusan Juta, Berakhir di Sel Polisi
Ketagihan Judi Online, Buruh Bangunan di Tanjab Barat Nekat Curi Emas Bernilai Ratusan Juta, Berakhir di Sel Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Seorang buruh bangunan di Kabupaten Tanjab Barat nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah milik warga jalan Hidayat RT 16 Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi. Dia ditangkap Polisi setelah korban melaporkan kehilangan uang tunai dan sejumlah perhiasan emas di rumahnya.
AY (31) warga Jalan Terjun Gajah Rt 05 Kelurahan Terjun gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi ditangkap Polisi di rumahnya. Dia ditangkap lantaran nekat mencuri uang tunai senilai Rp.50 juta serta perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram), gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan anting-anting emas bermata berlian.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (29/2/20) malam membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.
“Menurutnya, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at 21 Februari 2020, yang mana pada saat itu sekitar pukul 17.00 WIB korban yang bernama Hj. Rugayah tiba di rumahnya, saat itu korban habis pulang dari toko miliknya.
Dan, pada saat berada dalam kamar, korban melihat uang tunai senilai Rp.50 juta dan sejumlah perhiasan emas seberat 15 mayam (49,5 gram), gelang emas bermata berlian, cincin emas bermata berlian dan anting- anting emas bermata berlian tidak ada lagi di tempatnya.
Melihat barang barang berharga miliknya tidak ada lagi di tempat, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjab Barat. “Dan, atas kejadian tersebut korban (Hj. Rugayah) mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 180 juta,” sebutnya
Mendapati adanya laporan dari korban, selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut merupakan seorang buruh bangunan berinisial AY (31) yang merupakan warga Rt 05 Kelurahan Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.
“Pelaku ini merupakan buruh bangunan, yang pada saat kejadian, pelaku ini sedang melakukan pekerjaan merenovasi rumah milik warga, lokasinya tepat di samping rumah korban. “Rumah korban ini letaknya bersebelahan dengan rumah yang sedang direnovasi oleh pelaku.
Pelaku ini masuk melalui atap dek, dan kemudian masuk ke kamar korban. Di dalam kamar tersebut, pelaku ini berhasil menguras barang barang berharga milik korban.
“Pelaku ini berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada Sabtu, 29 Februari 2020 di rumahnya,” terangnya
Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku, yakni berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting dan satu buah liontin.
Sementara, uang tunai milik korban senilai Rp. 50 juta, berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku untuk main judi online. “Uang tersebut dihabiskan oleh pelaku selama lima hari untuk deposit main judi online.
“Diduga kuat pelaku ini nekat melakukan pencurian tersebut karena ketagihan main judi online. Hal itu dibuktikan dengan adanya transaksi deposit maupun widrawh di akun situs judi online milik pelaku,” bebernya
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Sel Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya (SJ).