15 Kilogram Sabu dan 29 Kilogram Ganja Dimusnahkan
15 Kilogram Sabu dan 29 Kilogram Ganja Dimusnahkan
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan 29 kilogram ganja hasil tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dalam waktu dua bulan terakhir dimusnahkan oleh Polda Jambi. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan kerena perkara sudah sampai ke tangan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Danrem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy, Wakapolda Jambi dan unsur Forkompinda Jambi. Selain itu, pemusnahan barang bukti itu juga disaksikan oleh para tersangka yang mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi, MSi menyebutkan bahwa pumusnhaan merupakan salah satu langkah untuk proses hukum terhadap para tersangka.
“Semua barang bukti berupa narkoba tidak semuanya dimusnahkan, namun disisihkan sebagian kecil untuk barang bukti di persidangan,” katanya kepada awak media, Selasa (18/2/20) di Mapolda Jambi.
Ditambahkan Kapolda Jambi, bahwa Provinsi Jambi sendiri merupakan jalur perlintasan narkoba lintas provinsi yang jumlahnya cukup fantastis, maka dari itu pencegahan sangat dibutuhkan dalam peredaran gelap narkoba.
“Jambi memang jalur lintas narkoba, jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus Jambi tidak dirusak oleh narkoba,” ujarnya
Pantauan langsung dilokasi, barang bukti berupa sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur detergen, sedangkan barang bukti berupa ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Syah)