Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Tujuh Bulan Buron, Berakhir di Sel Polisi

0

Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta, Tujuh Bulan Buron, Berakhir di Sel Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka tindak pidana penipuan diringkus tim Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi.

Tersangka diketahui berinisial SE alias AH yang diringkus di Jakarta Barat setelah 7 bulan buron atau menjadi DPO.

“Kita mengamankan pelaku penipuan yang merugikan korbannya senilai 380 Juta Rupiah, itu oleh pelapor dilaporkan sehubungan dengan bisnis, namun dia tidak bayarkan sesuai dengan hasil penjualan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi, Jumat (7/2/20).

Penangkapan pelaku berawal Pada hari Kamis 30 Januari 2020 dimana saat itu tim Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa tersangka melaksanakan ibadat.

BACA JUGA :

Setelah berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Jakarta Barat, pada hari Minggu 2 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Jambi.

“Saat ini sudah kita ambil dan kita tangani untuk proses lebih lanjut di wilayah Polda Jambi,” jelas Yudha.

Dan ini akan kita kembangkan lagi, penipuan-penipuan yang lain dengan perkara yang serupa yang dilakukan tersangka,” sebutnya.

Yudha menjelaskan Kejadian ini berawal saat Korban berinisial A dan tersangka berinisial SE, menjadi rekan bisnis dalam usaha jual beli sarang burung Walet.

Pada Kamis 6 Januari 2020, tersangka menjanjikan kepada korban untuk mencarikan sarang walet sebanyak 27 Kg seharga Rp.14.000.000/kg, dengan total Rp. 386.512.000.

Setelah menemui kesepakan, tersangka kemudian meminta korban mentransfer uang tersebut terlebih dahulu. Namun hingga saat ini, sarang burung walet yang dijanjikan tidak kunjung didatangkan tersangka.

Namun setelah barang itu diberikan kepada yang bersangkutan, namun bersangkutan tidak memberikan keuntungan yang telah disepakati,” ungkapnya.

“Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Sel Ditreskrimum Polda Jambi dan yang bersangkutan terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancama kurungan penjara selama lima tahun,” tandasnya. (Syah)

Comments
Loading...