Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas
Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Petugas Kepolisian Polres Tanjab Barat menangkap seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FH (24) warga Desa Pematang Pauh Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Pelaku yang kita tangkap ini merupakan jaringan lapas. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Tanjab Barat Kompol Wirmanto Dinata, S.Ag saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/2/20) di Mapolres Tanjab Barat.
Lanjut Kapolres menyampaikan, Pelaku ini ditangkap pada hari Senin 27 Januari sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Kacer Desa Dataran Kempas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
“Informasi yang kita dapat, FH ini sudah berulang kali mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ekstasi di wilayah hukum Polsek Tungkal ulu. Kemudian petugas melakukan upaya surveyon, pembuntutan dan pemantauan. Dan, akhirnya didapati informasi yang positif (A1) bahwa pelaku sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Mendapati informasi yang akurat, kemudian petugas dari Polsek Tungkal Ulu melakukan penangkapan dikediamannya, saat ditangkap pelaku sedang membawa tas kecil, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dari hasil penggeledahan lanjutan juga ditemukan narkotika jenis sabu yang lainnya dengan berat kurang lebih 1.000 gram bruto. Barang bukti yang lain yang ditemukan ada ekstasi sebanyak 50 butir, ada uang hasil penjualan narkotika, handphone, tas dan dompet.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram lebih dan beberapa gram sudah diedarkan,” terang Kapolres
Sambung Kapolres mengatakan, pelaku ini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya bisa hukuman mati.
“Mudah-mudahan pelaku bisa kita berikan ancaman yang maksimal, dan kita akan telusuri lebih lanjut. Karena yang bersangkutan ini sudah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Tungkal Ulu ini sudah cukup sering atau berulang, ini yang kelima dengan kuantitas yang lumayan. Artinya setiap yang bersangkutan menerima atau menguasai untuk diedarkan itu rata-rata satu ons.
Pelaku yang kita tangkap ini merupakan jaringan lapas, berdasarkan pengakuannya, pelaku ini mendapatkan suplai narkotika sabu ini dari jaringan di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
Cara yang bersangkutan mendapatkan suplai narkotika ini melalui pihak ketiga yang ada di dalam lapas, dan pihak ketiga ini masih kita coba kembangkan, karena sampai saat ini petugas kami masih bekerja.
“Sekarang ini petugas kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapi alat bukti, petunjuk, saksi ahli dan tersurat untuk coba melengkapi apakah jaringan yang ada di dalam lapas ini ada keterkaitan dan kita bisa penuhi untuk disuguhkan dan hadirkan untuk dilengkapi di persidangan.
Harapan kita bandar bandarnya bisa kita kembangkan, jangan sampai terputus hanya ke pengedar yang dilapangan, sehingga rantai distribusi narkotika di wilayah Tanjab Barat ini bisa kita putus. Dan supaya para pelaku lebih jera,” tandas Kapolres (SJ)