Polisi Kejar ‘Delon Syhamputra Duha’ Pelaku Dugaan Penistaan Agama
Polisi Kejar ‘Delon Syhamputra Duha’ Pelaku Dugaan Penistaan Agama
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Jajaran Polres Tanjung Jabung Timur terus melakukan pengejaran pelaku dugaan penistaan agama yang viral di media sosial yang menghebohkan masyarakat Provinsi Jambi.
Pengejaran terhadap pelaku disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayahtullah pada rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Senin (20/01/20) di ruang aula kantor Kesbangpol Tanjab Timur.
Adapun dugaan penistaan agama yang sempat viral dan meresahkan masyarakat yang diposting di Facebook oleh oknum atas nama Delon Syhamputra Duha di Kabupaten Tanjab Timur. Pelaku ini sempat dilaporkan oleh FPI Tanjung Jabung Timur kepada pihak berwajib.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayahtullah mengatakan bahwa jajarannya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap yang bersangkutan (pelaku, red) dan untuk sementara lokasi pelaku sekarang telah terlacak.
”Untuk saat ini keberadaan pelaku sudah terlacak berada di Kecamatan Mendahara Ulu dan akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Ketua MUI Tanjab Timur As’ad menuturkan bahwa penyebaran postingan bernada provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak dan kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru.
Ketua FKUB mengatakan sebagai umat beragama dirinya mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama Delon Syhamputra Duha dan selaku Ketua FKUB sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
”Kepada masyarakat hendaknya selalu menggunakan media social dengan bijak untuk hal-hal yang positif,” imbaunya.
Ketua ICMI juga mengatakan atas perbuatan oknum penista agama yang telah memposting kalimat melecehkan salah satu agama, harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, karena sangat meresahkan dan membuat marah umat Islam di Kabupaten Tanjab Timur.
“Kita harapan oknum tersebut harus segera tertangkap dan diproses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pendeta Paulus T. Sibarani pun mengecam keras terhadap oknum yang melakukan penistaan agama.
”Kami dari umat kristiani mendukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Tanjab Timur,” katanya.
Untuk diketahui, pada pertemuan FKUB melahirkan 4 keputusan, diantaranya mengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum Pemilik Akun Facebook Delon Syhamputra Duha, pada tanggal 16 Januari 2020.
Kedua menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, ketiga mempercayakan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama pemilik akun Facebook Delon Syhamputra Duha dan keempat menghimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.
Turut hadir pada rapat koordinasi FKUB tersebut yakni, Kapolres Tanjab Timur, Ketua FKUB Tanjab Timur, Ketua MUI Tanjab Timur, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua ICMI, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Pabung Tanjab Timur, Camat Muara Sabak Barat, KUA Muara Sabak Barat, KUA Kuala Jambi, Lurah Talang Babat, Lurah Rano, Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Banser NU, dan segenap Anggota FKUB Tanjab Timur. (Syah)