Diduga Menjual LPG 3 Kg Tidak Tepat Peruntukannya, Satu Pangkalan di Kuala Tungkal Diberikan Sanksi PHU
Diduga Menjual LPG 3 Kg Tidak Tepat Peruntukannya, Satu Pangkalan di Kuala Tungkal Diberikan Sanksi PHU
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT. Rendra Jaya Utama sebagai agen penyalur LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kota Kuala Tungkal. Pasalnya, pangkalan tersebut diduga menjual LPG 3 Kg ke konsumen tidak tepat peruntukannya.
Hal itu diketahui berdasarkan surat pemutusan hubungan usaha, nomor : 002/RJU-LPG/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020.
Dalam surat tersebut tertulis, dengan dikeluarkannya surat ini, PT Rendra Jaya Utama selaku agen LPG 3 kg sudah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan pangkalan LPG 3 kg bernama Sutanto, dikarenakan beberapa hal berikut :
1. Tidak memiliki kelengkapan ijin usaha yang lengkap sesuai peraturan daerah yang ditetapkan.
2. Melakukan penjualan LPG ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya.
Maka dengan pelanggaran tersebut, selaku agen LPG 3 kg PT Rendra Jaya Utama memutuskan untuk mengambil sikap Pemutusan Hubungan Usaha terhadap pangkalan Sutanto.
Segala akibat yang ditimbulkan dikemudian hari berkaitan dengan pangkalan Sutanto, bukan lagi merupakan tanggung jawab PT. Rendra Jaya Utama.
Pihak PT. Rendra Jaya Utama dikonfirmasi serambijambi.id, Senin (13/1/20) malam, membenarkan adanya pemutusan hubungan usaha terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kg di Kuala Tungkal.
“Memang iya, itu dari perusahaan kami,” ujar singkat Mohd Rendra Ramadhan Usman, B.Comm melalui pesan singkat WhatsApp
Menanggapi adanya PHU tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada serambijambi.id menyampaikan apresiasinya kepada pihak agen PT Rendra Jaya Utama atas pemutusan hubungan usaha terhadap salah satu pangkalan yang diduga bandel.
“Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian untuk seluruh pangkalan LPG 3 kg bersubsidi,” sebut Kapolres
Sambung Kapolres menyampaikan, Pihak Polres Tanjab Barat akan terus mendorong dan menindak tegas pangkalan LPG subsidi yang nakal maupun yang masih membandel.
“Hal ini dilakukan guna untuk menjamin penyaluran LPG 3 kg ke konsumen tepat sasaran atau tepat peruntukannya,” tutur Kapolres Tanjab Barat
Terpisah, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jambi, A. Rachman SH saat dikonfirmasi serambijambi.id melalui telepon selulernya terkait adanya PHU tersebut menyampaikan, kepada seluruh pangkalan, Hiswana Migas menekankan untuk melakukan penjualan atau pendistribusian LPG 3 kg tersebut sesuai peruntukannya dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Apabila kedepannya masih ditemukan adanya indikasi pangkalan yang nakal, Hiswana Migas akan memberikan teguran kepada agennya, agar agennya memberikan teguran atau sanksi ke pangkalannya,” ujar Ketua Hiswana Migas Jambi.
Untuk diketahui, di wilayah Kabupaten Tanjab Barat sendiri ada 4 Agen yang menyalurkan LPG 3 kg ke Pangkalan (Sub Agen), yakni PT. Rendra Jaya Utama, PT. Sri Mesyu Nedifa, PT. Rizki Usaha Bersama, dan Puskoppabri.
Sedangkan, untuk pangkalan (Sub Agen) di Kabupaten Tanjab Barat ada kurang lebih sekitar 140 pangkalan dan khusus untuk wilayah Kecamatan Tungkal Ilir ada kurang lebih sekitar 50 pangkalan LPG 3 kg bersubsidi. (SJ)