Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi
Bawa 5 Kg Sabu Menggunakan Kapal Penyeberangan Roro, Tiga Warga Sumbar Diringkus Tim BNNP Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Nasib naas dialami 3 warga Sumatera Barat (Sumbar), yakni RA (27), RS (42) dan Y (41) ini. Betapa tidak, mereka diringkus lantaran menjadi kurir narkoba, mereka kedapatan membawa 5 kg narkotika jenis sabu.
Mereka dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 5 paket atau seberat 5 kg narkoba jenis sabu dalam bungkus Teh Guanyinwang.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto kepada sejumlah media mengakui penangkap tersebut.
“Ketiganya merupakan kurir narkoba yang berasal dari Sumatera Barat yang diamankan pada Kamis malam kemarin di Simpang KM 35, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Jumat (13/12/19).
Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman paket narkoba dari Batam (Kepri) melalui perairan Kuala Tungkal dengan menumpang atau menggunakan kapal penyeberangan Roro, dan hendak menuju Kota Jambi.
Dan, tidak ingin buruannya kabur, petugas pun bergerak cepat ke Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Setelah diselidiki, petugas mendapatkan orang yang mencurigakan.
Kemudian, rombongan pelaku terus dibuntuti petugas. Dan ketika memasuki kawasan Simpang KM 35 dekat perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, petugas langsung meringkusnya.
Saat penangkapan, di dalam mobil Avanza putih tersebut, terdapat enam orang penumpang. Saat digeledah, mereka pun tidak dapat mengelak lagi, petugas mendapatkan 5 paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil pelaku.
Namun dari pemeriksaan petugas, dari enam orang yang diamankan hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka (dua pria dan satu wanita, red), yakni RA, RS dan Y.
Untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ketiga tersangka menggunakan modus baru.
“Pelaku ini berpura-pura mengajak warga untuk jadi penumpang di mobil yang dibawanya agar terlihat seperti sebuah keluarga.
Saat ini, untuk ketiga orang lainnya yang tidak memenuhi unsur keterlibatan dikembalikan ke keluarganya.
“Sedangkan untuk ketiga tersangka yakni RA, RS dan Y saat ini ditahan di BNNP Jambi guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Heru didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan.
Lanjut Heru menambahkan, setelah ditimbang, 5 paket tersebut seberat sekitar 5 kg.
“Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Batam (Kepri) untuk diedarkan di Sumbar.
Untuk meloloskan narkoba jenis sabu tersebut, ketiga tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta dalam sekali perjalanan,” tukasnya (Syah)