Diduga Sebagai Pengedar Ganja, Seorang Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi
Diduga Sebagai Pengedar Ganja, Seorang Pemuda di Jambi Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Seorang pemuda ditangkap Polisi saat berada di kosan yang berlokasi di RT 03, Lorong Ampera, Kelurahan Broni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Senin, (11/11/19) sekitar pukul 05.30 WIB. Pemuda tersebut ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Ketua RT 03, Hermansyah Kamis (14/11/19) ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa di wilayahnya ada penangkapan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja.
Dia menjelaskan bahwa pemuda itu selama bertempat tinggal di kosan itu tidak pernah melapor kepada Ketua RT setempat.
“Saya tidak mengenal pemuda itu, tapi memang setiap saya berangkat Sholat Subuh lampu kosan itu dalam keadaan hidup terus,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelum dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian yang berjumlah tiga orang. Dimana salah satu dari ketiga anggota itu dirinya mengenal dengan inisial R yang sebelumnya bertugas di Sat Brimob, tetapi saat itu mengaku anggota Resmob dan meminta izin kepada dirinya untuk menyaksikan penangkapan tersebut.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah bungkusan dengan kondisi di lakban bewarna coklat dan beberap bungkus ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Saya bingung juga, pemuda itu tinggal dikosan sejak kapan. Karena, sudah cukup lama kosan dalam keadaan kosong, sebab mau di jual oleh pemiliknya,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polda Jambi maupun Sat Brimob Polda Jambi atas penangkapan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut.
Akan tetapi, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, AKBP Agus Setiawan memastikan pihaknya tidak ada melakukan penangkapan tersebut.
“Polda itu yang tangani,” katanya singkat. (Syah)