Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal, Satu Pelaku Ditembak
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal, Satu Pelaku Ditembak
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Satu diantaranya terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan kepada anggota.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH saat menggelar konferensi pers, Jum’at (1/11/19) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada tanggal 25 Oktober 2019, berawal dari laporan dari korban pada tanggal 10 Oktober 2019.
“Kronologis kejadian itu berawal pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019, sekitar pukul 15.05 WIB, pada saat itu korban sedang pergi ke Masjid Raya Kuala Tungkal untuk melaksanakan Sholat Ashar dan memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna Merah-Hitam dan motor dalam keadaan dalam tidak di kunci stang.
Dan, kemudian korban melaksanakan sholat ashar, setelah selesai melaksanakan sholat korban langsung menuju tempat sepeda motor diparkiran. Pada saat tiba diparkiran, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di Parkiran. Mengetahui kejadian itu, kemudian korban melapor ke Polres Tanjab Barat,” ujar Iptu Dian
Lanjut Iptu Dian mengatakan, mendapat laporan dari korban, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan didapat informasi dan diketahui ciri ciri bahwasanya pelaku merupakan inisial H. Kemudian kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi untuk melakukan upaya penangkapan dan berhasil diamankan tiga pelaku, yakni Inisial H (22), M (29) dan U (24).
“Dimana peran masing masing yaitu pelaku inisial H ini merupakan pemetik atau yang mengambil motor, modusnya keliling keliling melihat motor tersebut di parkir tanpa kunci stang dan akhirnya diambil langsung oleh pelaku. Sedangkan, pelaku M dan U ini merupakan penadah. Setelah mendapatkan motor tersebut, H kemudian menawarkan motor kepada M dan U, sehingga motor tersebut di jual seharga Rp. 1,2 juta dan hasil penjualan dibagi rata (bagi tiga, red).
Untuk pelaku H ini, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak, red) di bagian kakinya, karena pada saat pengembangan pelaku H ini berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada anggota kami.
Dan, untuk diketahui pelaku H dan M ini merupakan residivis kasus perkara pencurian. Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan.
Ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 362 Junto 480 KHUP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun hukuman penjara,” tutup IPTU Dian. (Sj)