Tim Satgas Karhutla Jambi Tangkap Tiga Orang Diduga Lakukan Ilegal Loging
Tim Satgas Karhutla Jambi Tangkap Tiga Orang Diduga Lakukan Ilegal Loging
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak Tiga orang yang diduga melakukan ilegal loging di Kawasan Hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Selasa (2/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun tiga orang yang diamankan tersebut yakni MF yang merupakan warga Kerinci, GC warga Sumatera Selatan dan SS warga Riau.
Taufik Bukhari Kabid Perlindungan KSDA Provinsi Jambi mengatakan ketiganya ditangkap bersama barang bukti berupa kayu sebanyak 350 Kubik yang terdiri dari kayu gelondongan dan kayu sudah di potong. “Semuanya akumulasi nya segitu,” katanya.
Dia menyebutkan pelaku tersebut hanya mengambil kayu jenis meranti dan kayu jenis lainnya. “Hanya dua jenis kayu yang di ambil nya,” ungkapnya.
Saat ini ketiganya masih dikembangkan dan diperiksa secara intensif oleh tim Gabungan PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Masih akan diperiksa dulu, mereka baru di tangkap oleh Tim Satgas Karhutla,” sebutnya.
Jumlah mereka (red, pelaku) diperkirakan lebih dari tiga orang. Diduga mereka berkelompok dalam melakukan aksinya. “Yang lain kemungkinan pergi dan kabur ,”ujarnya.
Mereka beroperasi di dalam hutan sudah lebih kurang 15 hari dan diduga juga melakukan pembakaran hutan.
“Semua kita masih dalami terkait apa yang dilakukan selain ilegal logging,” paparnya.
Mereka ini mengaku dibayar oleh seseorang. Namun keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan baru akan di lakukan. “Pengakuan sementara, mereka dibayar tapi belum menyebutkan nominal,” tandasnya.
Jumlah mereka ini diduga lebih dari tiga orang. Saat ditangkap ditemukan alat pemotong kayu mesin sinsaw dan kayu yang siap di bawa dan kayu gelondongan.
“Mereka ini melakukan aksinya secara kucing kucingqn dengan petugas Satgas Karhutla dilokasi. (Syah)