Digunakan untuk 17 Agustus, Sabu Seberat 2,2 Kg dan 1.981 Butir Extasi Berhasil Digagalkan Polisi

0

Digunakan untuk 17 Agustus, Sabu Seberat 2,2 Kg dan 1.981 Butir Extasi Berhasil Digagalkan Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi 1.981 butir yang diduga akan digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 74.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi menyampaikan Narkoba tersebut diduga untuk merayakan Hari HUT RI Ke 74, dia membawa dari Kuala Tungkal menuju Palembang tanggal 17 Agustus 2019 dan ditangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi – Palembang Pukul 15.30 WIB,” sebutnya, Rabu (19/8/2019).

Adapun tersangka yang diamankan atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut,” sambung Kapolda.

Dilanjutkan Irjen Pol Drs Muchlis, AS.MH tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu diupah sebesar Rp 60 juta dan baru dibayar Rp 10 juta,” lanjutnya.

BACA JUGA :

Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian ke Kuala Tungkal untuk mengambil barang haram tersebut yang selanjutnya dibawa ke Palembang dengan menggunakan Travel jurusan Kuala Tungkal – Palembang.

Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang dan dikemas dalam kemasan teh, dan ekstasi dalam bungkus roti. “Disimpan disana dalam tas tersangka,” lanjutnya.

Sabu tersebut ternyata berasal dari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Kuala Tungkal. Sabu itu merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.

“AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah kita deteksi, dan telah dua kali melakukan aksinya, baru kali ini ketangkap,” tutup Kapolda. (Syah)

Comments
Loading...