Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba “Sabu” di Kuala Tungkal Dibekuk Polisi
Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba “Sabu” di Kuala Tungkal Dibekuk Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MS (50), terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal. Pria paruh baya tersebut diamankan di sebuah gudang kayu yang berada di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK melalui Kasat Narkoba AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK dikonfirmasi serambijambi.id, Rabu (3/7/19) membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Pelaku MS ini diamankan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Pelaku diamankan oleh tim Satgas Ops Pekat Polres Tanjab Barat di sebuah gudang kayu yang berada di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah bungkusan permen merk Fishermans yang isi didalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika jenis sabu,” terangnya
BACA JUGA : Bawa 10 Kantong Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi, Warga Riau Ditangkap di Sarolangun
Atas temuan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya (Sj)