Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

0

Penyelundupan Baby Lobster Senilai 17 Milyar Kembali Digagalkan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebanyak 113 ribu benih baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura kembali berhasil digagalkan, kali ini penyelundupan baby lobster tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, yang dibantu Polresta Jambi dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi dengan nilai mencapai 17 Milyar rupiah.

Disampaikan Kapolresta Jambi Kombespol Dover Cristian SIK, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Rabu (03/7/19) menyampaikan ada Enam orang pelaku juga berhasil diamankan yakni MTC (44) dan HS (52), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian GS (50), DR (38), JP (36), dan DP (31), yang merupakan warga Bengkulu.

“Keenam pelaku itu kita lakukan penangkapan di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi, Selasa (2/7/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB, yang mana informasi yang berhasil dirangkum, MTC merupakan pemilik barang bukti benih lobster yang diamankan. Sedangkan HS merupakan pendamping atau orang kepercayaan MTC.

Sedangkan untuk GS merupakan sopir mobil yang dirental MTC dan DR, JP, dan DP, merupakan sopir mobil yang mengangkut benih lobster ketika diamankan pihak kepolisian.

BACA JUGA :

Untuk benih lobster yang diamankan ini dibawa dari Bengkulu dengan tujuan Batam yang nantinya, untuk pemasaran merupakan urusan MTC yang memiliki jaringan keluar negeri,” sebutnya

Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada wartawan pihaknya hanya membantu proses penangkapan. Kasus ini sendiri, kata Dover, ditangani oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, tambahnya.

Dari perbuatan keenam pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak 1,5 miliar,” tutupnya. (Syah)

Comments
Loading...