Simpan Sabu dalam Dubur, Hadi Ditangkap Petugas BNNP di Bandara

0

SERAMBIJAMBI.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jateng berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas BNNP Jateng berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 900 gram dan menangkap dua orang pelaku. “Adapun dua orang pelaku yang diamankan tersebut yakni, ‘Hadi Haryono’ warga Sei Binti Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan ‘Dedy Ambon’ warga Perumahan Marina Garden Blok H Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda, yang mana pelaku Hadi Haryono ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah dan pelaku Dedy Ambon ditangkap pada hari Kamis 25 April 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Marina Garden Blok H, Kota Batam, Kepulauan Riau,” terang Kepala Biro Humas BNN RI, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.IK, M.Si kepada awak media, Sabtu (25/5/19).

Lanjut Kepala Biro Humas BNN RI mengatakan, adapun kronologis penangkapan berawal saat Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Batam ke Semarang melalui pesawat terbang Lion Air dengan modus menyimpan narkorika di dalam anus atau dubur.

“Mendapati informasi itu, kemudian petugas melakukan koordinasi dengan Angkasa Pura Semarang untuk melakukan pengawasan dan akhirnya pelaku ‘Hadi’ berhasil ditangkap pada saat hendak turun dari pesawat.

BACA JUGA :

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa ke Kantor BNNP Jateng dan dilakukan pengeluaran bungkusan narkotika sebanyak 5 bungkus dari dalam dubur pelaku di kamar mandi BNNP Jateng. Dari pelaku Hadi ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku Hadi, diperoleh informasi bahwa masih ada narkotika jenis sabu sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan oleh rekannya ‘Dedy Ambon’ yang beralamat di Perumahan Marina Garden Blok H Kota Batam, Kepulauan Riau,” beber Kepala Biro Humas BNN RI

Mendapati adanya informasi itu kemudian Kepala BNNP Jateng melakukan koordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku Dedy Ambon. Dan, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap pelaku Dedy Ambon di rumahnya dan berhasil menyita 5 bungkus plastik bulat lonjong dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus atau dubur oleh pelaku.

“Selanjutnya petugas BNNP Jateng ke Batam untuk berkoordinasi dengan BNNP Kepri dan membawa pelaku Dedy Ambon beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang guna untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ”Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku di dua TKP tersebut sebanyak 900 gram,” ungkap Kepala Biro Humas BNN RI

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya (Sj)

Comments
Loading...