Lagi, Tim F1QR TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan 128.000 Ekor Baby Lobster
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang dan Tim pos pengamat (Posmat) Kampung Laut kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster (BL).
Kali ini sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut baby lobster di perairan Lambur Luar Tanjung, Kabupaten Tanjab Timur, provinsi Jambi diamankan jajaran TNI AL.
Selain mengamankan ratusan ribu benih BL di dalam 20 box styrofoam, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang diketahui warga Kota Jambi.
Menurut Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (21/4/2019) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya speedboat yang akan melakukan upaya penyelundupan BL di perairan Lambur Luar Tanjung. Tidak mau membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa barang ilegal tersebut.
“Tim F1QR Lanal Palembang dan tim Posmat Kampung Laut, Jambi, selanjutnya melaksanakan Jarkaplid (pengejaran, penangkapan dan penyelidikan) terhadap speedboat tersebut,” ujarnya, Minggu (21/4/2019), dilansir dari jambi.kabardaerah.com media partner serambijambi.id
Lebih lanjut Letkol Laut (P) Saryanto, mengatakan, akhirnya speedboat tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK berhasil dikejar petugas. Tanpa ada perlawanan, speedboat tersebut berhenti dan menyerah usai petugas menghadangnya.
Setelah digeledah, ternyata speedboat tersebut membawa barang ilegal berupa ratusan ribu benih baby lobster yang dimuat di 20 box styrofoam.
Usai dirinci, 19 box berisi BL jenis Pasir dengan total 121.600 ekor dan 1 box berisi jenis BL jenis Mutiara dengan total 6.400 ekor.
”Jumlah keseluruhan BL kurang lebih 128.000 ekor. Bila ditotal nilai BL kurang lebih Rp. 19.520.000.000,- Sungguh luar biasa besarnya,” tegas Danlanal didampingi Kepala SKPIM Jambi Paiman.
Untuk rinciannya, BL jenis mutiara 6.400 ekor dikali Rp.200.000,- per ekor, yakni Rp. 1.280.000.000,-
Sedangkan untuk BL jenis pasir 121.600 ekor dikali Rp.150.000,- per ekor, yakni Rp. 18.240.000.000,-.
“Saat ini, kedua pelaku yang diamankan, yakni EA (42) dan LG (37) yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi sudah diamankan dan dalam penyelidikan,” tegas Saryanto.
Diakuinya, barang bukti tersebut berasal dari Jawa dan akan dibawa ke Singapura.
BACA JUGA : Tim F1QR TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster
BACA JUGA : Penyelundupan Terbesar, Sebanyak 246.673 Ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Polisi
Sebelumnya pada Senin (15/4/29) lalu, tim TNI AL yang sama berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 20.000 ekor di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur Timur. (*/Sj)