Baru Kali Ini Terjadi, 2 TPS di Tanjab Barat Terancam Dilakukan Pemilihan Ulang
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Selama proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang sudah beberapa kali diselanggarakan oleh KPU Kabupaten Tanjab Barat, baru kali ini terjadi proses pemilihan umum atau pencoblosan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga mengalami masalah. Permasalahan tersebut diduga karena adanya surat suara pemilihan legislatif (Pileg) dari Derah Pemilihan (Dapil) lain yang tercampur.
Hal itu, mengakibatkan sebanyak dua (2) TPS di Kabupaten Tanjab Barat terancam dilakukan pencoblosan ulang atau pemilihan ulang, khususnya untuk pemilihan legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1. “Dua TPS tersebut berada di TPS 01 dan 02 Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat”.
Gatot, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seberang Kota, mengatakan, Iya, ada sedikit kesalahan, tapi sudah selesai. Ia juga mengakui rencananya akan dilakukan pemilihan ulang di TPS 01 dan 02 Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota.
“Untuk jadwal pemilihan ulang, masih direncanakan beberapa hari kedepan,” ujarnya, Jum’at (19/4/19) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, terkait rencana pemilihan ulang di TPS 01 dan 02 Desa Kuala Baru, masih dalam proses pengkajian. “Rekomendasi belum keluar, masih dalam kajian kami,” ujarnya singkat.
Terpisah, Ketua KPU Tanjab Barat saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (19/4/19) mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap pengkajian KPU dan Bawaslu.
Saat ditanya, untuk kekurangan surat suara akibat tercampurnya surat suara Pileg dari Dapil lain ada berapa banyak?, Ia belum bisa menjawab.
Namun, ia mengatakan untuk jumlah pemilih di TPS 01 ada 136 Pemilih dan TPS 02 ada 154 Pemilih. Saat ini kami masih melakukan pengkajian sesuai aturan,” ujarnya
BERITA SEBELUMNYA : Surat Suara Beda Dapil Tercampur di Beberapa TPS, Ketua KPU Tanjab Barat Akui Ada Kekeliruan
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos, mengakui adanya kejadian terkait surat suara yang tercampur. Ia juga mengungkapkan telah mencari solusinya.
“Kekurangan surat suara akibat tertukarnya surat suara tersebut, telah diambil oleh petugas PPK dan PPS dari TPS sebelahnya untuk menutupi kebutuhan di TPS tersebut.
Surat suara tersebut telah dipisahkan dan pemungutan suara tetap dilanjutkan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (17/4/19) di ruang kerjanya.
“Kita akui, memang ada kekeliruan terhadap surat suara yang tercampur dengan surat suara dapil lain. Surat suara yang tercampur tersebut disampaikan tidak total atau tidak secara keseluruhan. “Cuma tertukar, tercampur, bukan semuanya hanya sebagian saja.
Bukan tertukar, tetapi tercampur tergabung dengan Dapil lain. Tapi sudah kita pisahkan sesuai dengan dapil dan dipisahkan untuk tidak dipakai,” ungkapnya (Sj)