Aktivitas Harimau Sumatera Tertangkap Kamera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Aktivitas Harimau Sumatera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, baru baru ini tertangkap kamera.
Dilansir dari laman jambidaily.com (sindikasi media serambijambi.id), pihak TNBS mengatakan, Taman Nasional Berbak dan Sembilang memang merupakan salah satu kawasan hutan yang masih dihuni satwa liar jenis harimau “Iya, memang taman nasional berbak dan sembilang merupakan salah satu kawasan hutan yang masih dihuni oleh harimau,” kata Erwan, Rabu (13/3/2019).
Berdasarkan hasil survey pada 2018, populasi harimau di Taman Nasional Berbak hanya tinggal 23 ekor dengan kepadatan 1,4 per 100 Kilo Meter.
“Survey pada 2018 dugaan populasi harimau di taman nasional berbak 23 individu dengan kepadatan, 1,4 individu/100 km,” ucapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah juga sudah menetapkan kawasan Taman Nasional Berbak menjadi bagian pemantauan lokasi pengumpulan data untuk upaya peningkatan populasi satwa liar. “Dan Pemerintah memang sudah menentapkan kawasan ini menjadi site monitoring untuk upaya peningkatan populasi harimau,”ujarnya.
Disinggung dalam tangkapan kamera kondisi harimau terlihat kurus,? Erwan membantah menurutnya, kondisi harimau yang ada di Taman Nasional Berbak masih normal.
“Kalau menurut kami itu normal sih mas, mungkin angle fotonya aja itu yang terkesan ramping,” tukasnya.
Sesuai data, Taman Nasional Berbak yang luasnya 142.750 hektare merupakan kawasan pelestarian alam untuk konservasi hutan rawa terluas di Asia Tenggara yang belum terjamah oleh eksploitasi manusia.
Salah satu keunikan Taman Nasional Berbak, berupa gabungan yang menarik antara hutan rawa air tawar dan hutan rawa gambut yang terbentang luas di pesisir Timur Pulau Sumatera serta Taman Nasional Berbak adalah bagian dari Bentang Alam Hutan Gambut Berbak yang luas 238.000 hektare.
Bentang alam ini juga, merupakan salah satu Bentang Alam Konservasi Harimau (Tig Conservation Landscape) di Sumatera yang direkognisi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan. (Hn)