FKUB dan Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Pemilihan Umum 2019

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum serentak yang akan digelar 17 april 2019 pemilu yang aman dan kondusif. Forum kerukunan umat beragama (FKUB) bersama Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur mengelar sosialisasi di Kantor Kecamatan Dendang, Selasa (5/3/19).

Sosialisasi dihadiri Forkompimda se-Kecamatan Dendang bersama tokoh agama bertujuan agar dilingkup masyarakat tetap aman dan kondusif dalam menghadapi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan DPRD, DPRI dan DPD. Karena saat ini semakin meluasnya berita berita hoax dari media massa dan media sosial sehingga dapat menimbulkan komplik antar warga.

Maka untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pihak Kesbangpol bersama Forum kerukunan umat beragama sebagai ujung tombak untuk mengkondusifkan antar masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita berita berita media sosial. Hal ini disampaikan oleh Abdul Rasid, Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Timur.

Dikatakannya untuk menindaklanjut surat edaran oleh Bupati Tanjab Timur terkait dengan pengurusan izin sarana rumah ibadah tanpa terkecuali dan pengajian anak anak agar segera melakasanakan karena itu merupakan perintah dari Bupati,” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, AKP Yawan, Kasat Intel Polres Tanjab Timur menyampaikan apabila ada kegiatan kegiatan baru dilingkup masyarakat agar dapat memberikan informasi melalui RT, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas agar tidak terjadi hal hal praduga salah paham dilingkungan masyarakat.

BACA JUGA :

Terkait dengan suhu politik saat ini makin memanas melalui media cetak, medsos yang berupa hoax yang dapat berdampak merusak tatananan kerukunan masyarakat maka kita dapat menyimak dengan benar,” katanya.

Ketua FKUB Tanjab Timur, H. Syarifudin menjelaskan bahwa FKUB yang diwakili setiap agama bertugas untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

“Terkait dengan perizinan pendirian rumah ibadah yaitu mengacu pada peraturan bersama Menteri no 8 dan 9 tahun 2006 yaitu minimal 90 orang pengguna serta dukungan 60 orang dari lingkungan serta keabsahan status tanah.

“Dan apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi maka rumah ibadah tersebut tetap dapat beraktifitas dengan izin sementara maka dihapkan masyarakat tidak dibolehkan bertindak tanpa ada koordinasi terhadap pihak pemerintah. Namun sangat diharapkan impormasi dari masyarakat bila ada suatu kegiatan yang tidak bisanya berupa perkumpulan melaporkan kepihak kesbangpol maupun ke FKUB dan kepihak kepolisian setempat jelasnya.

Sementara Kapolsek Dendang Pembina Kamtibmas AKP menghimbau agar dapat mengurus izin seluruh rumah ibadah sering terjadi ditengah masyarakat yaitu paham Matap dengan salah Paham dengan kegiatan keagamaan agar tidak terjadi komplik. Ia juga mengajak agar rumah ibadah tidak dijadikan sarana politik. (Jumi)

Comments
Loading...