Ketua IWO Provinsi Jambi Angkat Bicara, Terkait Tiga Wartawan di Tanjabtim Yang Diperiksa Pihak Penyidik
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tiga orang jurnalis di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diperiksa penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (8/11/18). Mereka diperiksa di ruang Tipiter Sat Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Timur Pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait laporan dari PT Indo Nusa Agro Mulya yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai. Pihak perusahaan tidak terima dengan pemberitaan beberapa waktu lalu (Rabu 15 Agustus 2018), dengan judul Puluhan Karyawan PT Indonusa Tuntut Upah Lembur Yang Tidak Sesuai.
Tiga orang wartawan di Tanjab Timur yang diperiksa yakni, Hendri wartawan Jambi Daily, Eko Wijaya wartawan JEK TV dan Oki Zulkifli wartawan Beritajambi.co.
Mengetahui kejadian yang menimpa tiga rekan wartawan disana, hal itu membuat Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi, Nurul Fahmy angkat bicara, dirinya sangat menyayangkan pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Polres Tanjab Timur terhadap tiga wartawan disana. Menurut Nurul Fahmy, padahal rekan wartawan disana sudah berusaha menjalankan pemberitaan sesuai prosedur.
“Untuk diketahui, sesuai MoU antara Dewan Pers dan Polri, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Polri harus mengarahkan pelapor untuk menjalankan prosedur sengketa jurnalistik secara bertahap. Melalui mekanisne Hak Jawab, Hak Sanggah dan lainnya. Bukan dengan memanggil langsung wartawan atau media yang bersangkutan.
Untuk itu, kami berharap laporan pihak perusahaan terkait sengketa berita yang dilaporkan oleh PT Indo Nusa Agro Mulya ke Polres Tanjab Timur itu diabaikan, dan kepada pihak Polres Tanjab Timur, kami meminta agar mengarahkan perusahaan tersebut untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi mereka untuk menyelesaikan persolan sengketa berita tersebut,” ujar Nurul Fahmy, Jum’at (9/11/18).
Lanjut Nurul Fahmy, dengan adanya kejadian itu, kami juga tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di negara ini.
“Kami tidak ingin setiap upaya kami untuk mengungkap kejahatan atau katakanlah mengungkap pelanggaran dinilai sebagai upaya menjelek-jelekkan, dan karena itu layak dilaporkan ke polisi. Padahal seperti diketahui, bahwa pers bekerja sesuai dengan amanah dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (tim)