Dor!, Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran unit opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
BACA JUGA : Wow!, Pelaku Curanmor Ini Hanya Butuh 5 Detik Untuk Membawa Kabur Motor Curiannya
Kapolres Tanjab Barat, AKBP A.D.G, Sinaga, S.IK dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Firdaus (36) dan Singgih (33) merupakan warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota jambi.
“Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari adanya laporan polisi tentang adanya aksi tindak pidana curanmor pada 31 Oktober 2018 lalu. Berdasarkan laporan polisi itu unit opsnal langsung bergerak untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
Dan, pada hari Sabtu tanggal 03 November 2018, unit opsnal berhasil mendapatkan gambaran posisi pelaku. Kemudian, unit opsnal melakukan penyisiran disekitar tempat bermain pelaku dan sekira pukul 21.00 WIB terpantau terduga pelaku sedang duduk di jembatan dijalan parit 7, kelurahan Tungkal 1 dengan kendaraan Honda Beat warna biru les putih terparkir disebelahnya.
Selanjutnya, unit opsnal mendekati terduga pelaku dan mencocokkan dengan ciri ciri pelaku yang diperoleh dari hasil keterangan saksi di TKP, lalu terduga pelaku nama Firdaus dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tindak pidana curanmor.
“Kemudian, terduga pelaku dibawa ke kontrakannya yang berada di Manunggal II Kecamatan Tungkal Ilir untuk dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan dimaksud, ditemukan seorang laki-laki bernama Singgih yang kemudian diketahui ikut bersama sama dengan terduga pelaku nama Firdaus pada saat melakukan tindak pidana curanmor.
Dari hasil penggeledahan di rumah Firdaus ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah terkait LP/B-129/X/2018/JBI/Res Tjb Brt/SPK, tanggal 31 Oktober 2018 dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana curanmor,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK, Senin (5/11/18).
Sambung Kapolres mengatakan, setelah ditemukan barang bukti pendukung lainnya, kedua orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat. Namun, dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak, red) ke arah kaki pelaku dan kemudian kedua pelaku dibawa ke RSUD Daud Arif guna dilakukan pertolongan pertama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres (ty*)
TONTON VIDEONYA DISINI :