Viral !!! Luwak White Koffie Menyala Saat Dibakar, Ini Penjelasan Badan POM

0

SERAMBIJAMBI.ID – Netizen sedang digemparkan oleh viralnya rekaman video tentang kopi yang bisa terbakar seperti bubuk mesiu. Dalam hitungan jam, Jum’at malam (28/9/2018) beredar luas video bubuk kopi instant Luwak White Koffie yang menyala saat dibakar.

BACA JUGA : Viral !!! Luwak White Koffie Menyala Saat Dibakar, Ini Penyebabnya

Sebelumnya video aksi orang-orang menaburkan bubuk kopi Luwak White Coffee ke api dan kemudian api membesar viral di media sosial.

Rekaman video-video tersebut memperlihatkan satu orang yang menaburkan bubuk kopi dari kemasan kecil (sachet) ke nyala api dari korek yang dipegang oleh rekannya. Api terlihat membesar dan menyambar bubuk kopi.

Untuk lebih meyakinkan, mereka kemudian menaburkan bubuk kopi hitam dari merek kopi lain yang ternyata tidak menyambar api di ujung korek.

Setelah itu mereka kembali mengambil bubuk kopi Luwak White Coffee dan menaburkannya ke atas api yang menyala di ujung korek. Sontak, api langsung menyambar bubuk kopi luwak putih itu.

Kenapa bubuk kopi instant Luwak White Koffie bisa terbakar ??? Tentu ada penjelasan ilmiah yang dapat meluruskan pemahaman yang keliru tersebut.

Berikut penjelasan dari Badan POM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan penjelasan terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar.

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

– Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau

– SMS: 0-8121-9999-533, atau

– email: halobpom@pom.go.id, atau

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia (*)

Comments
Loading...