Melakukan Perlawanan, Dua Pelaku Curat di Kuala Tungkal di Dor Polisi

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap YG (20) dan YD (19) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kapal Penangkap Ikan ‘INKA MINA 312’ yang bertambat di gudang Ikan tepi Sungai Pengabuan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, SH, MH sat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kedua pelaku yakni YG (20) dan YD (19) merupakan warga Jalan Delima RT. 10, Kelurahan, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum’at (21/09/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B-114 / IX/ 2018 / Jbi / Res Tjb Brt / SPK, Tanggal 21 September 2018 dengan korban ISOL (27) yang berprofesi sebagai Nelayan warga Kampung Tengah, Kelurahan Posek, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” beber Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Poernomo, SH, MH, kepada serambijambi.id, Senin Siang (24/09/18).

Dikatakan Iptu Dian, kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada hari Jum’at (21/09/18), pada saat itu korban sedang tertidur di kapal bersama dengan 2 ABK lainnya, dan sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun mengecek handphonenya yang sedang dicharge, karena masih belum terisi penuh korban tetap melanjutkan mencharge handphone miliknya dan melanjutkan tidurnya, namun sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan terkejut melihat handphone (Samsung J2 milik korban dan Samsung Duos milik rekannya) yang semula dicharge dikapal ternyata sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA :

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polres Tanjab Barat.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, unit Opsnal langsung mendatangi TKP pencurian guna melakukan observasi serta wawancara kepada para saksi di TKP.

Kemudian, unit opsnal melakukan penyelidikan melalui IT (Information and Technology) dan sekira pukul 18.00 WIB tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku YD ada menawarkan Handphone Samsung J2 Prime warna silver.

“Setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan pencocokan dengan hasil penyelidikan melalui IT, tidak berselang lama tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pada saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pada saat petugas meminta kepada para pelaku untuk menunjukkan handphone yang telah dicuri, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) kearah kaki pelaku.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan pertama dan kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian

Lanjut Iptu Dian menerangkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung J2, Satu Buah Handphone Samsung Duos, satu buah Silikon Handphone samsung J2 warna bening milik korban yang, satu buah kartu sim Card Provider Telkomsel milik Korban yang disita dari pelaku dengan Nomer 08127823xxxx dan satu buah kotak kartu telkomsel dengan Nomer 08127823xxxx.

“Kedua pelaku curat yang kita amankan ini merupakan Residivis kasus tindak pidana curanmor pada tahun 2016 di wilayah hukum Polres Inhil-Riau, untuk pelaku YG pernah menjalani hukuman 2,1 tahun di Lapas Tembilahan dan pelaku YD pernah menjalani hukuman 3 tahun di Lapas Pekanbaru.

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Dian Poernomo, SH, MH (ty*)

Comments
Loading...
https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= https://niraku.co.id/wp-content/sites/?ojk= KATANA4D
?> 404: Not Found