Breaking News
light_mode
Trending Tags

Melakukan Perlawanan, Dua Pelaku Curat di Kuala Tungkal di Dor Polisi

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Senin, 24 Sep 2018
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil menangkap YG (20) dan YD (19) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kapal Penangkap Ikan ‘INKA MINA 312’ yang bertambat di gudang Ikan tepi Sungai Pengabuan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Poernomo, SH, MH sat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kedua pelaku yakni YG (20) dan YD (19) merupakan warga Jalan Delima RT. 10, Kelurahan, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Jum’at (21/09/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B-114 / IX/ 2018 / Jbi / Res Tjb Brt / SPK, Tanggal 21 September 2018 dengan korban ISOL (27) yang berprofesi sebagai Nelayan warga Kampung Tengah, Kelurahan Posek, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” beber Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Poernomo, SH, MH, kepada serambijambi.id, Senin Siang (24/09/18).

Dikatakan Iptu Dian, kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada hari Jum’at (21/09/18), pada saat itu korban sedang tertidur di kapal bersama dengan 2 ABK lainnya, dan sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun mengecek handphonenya yang sedang dicharge, karena masih belum terisi penuh korban tetap melanjutkan mencharge handphone miliknya dan melanjutkan tidurnya, namun sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan terkejut melihat handphone (Samsung J2 milik korban dan Samsung Duos milik rekannya) yang semula dicharge dikapal ternyata sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polres Tanjab Barat.

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari korban, unit Opsnal langsung mendatangi TKP pencurian guna melakukan observasi serta wawancara kepada para saksi di TKP.

Kemudian, unit opsnal melakukan penyelidikan melalui IT (Information and Technology) dan sekira pukul 18.00 WIB tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku YD ada menawarkan Handphone Samsung J2 Prime warna silver.

“Setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan pencocokan dengan hasil penyelidikan melalui IT, tidak berselang lama tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pada saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pada saat petugas meminta kepada para pelaku untuk menunjukkan handphone yang telah dicuri, kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) kearah kaki pelaku.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit untuk dilakukan pertolongan pertama dan kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian

Lanjut Iptu Dian menerangkan, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung J2, Satu Buah Handphone Samsung Duos, satu buah Silikon Handphone samsung J2 warna bening milik korban yang, satu buah kartu sim Card Provider Telkomsel milik Korban yang disita dari pelaku dengan Nomer 08127823xxxx dan satu buah kotak kartu telkomsel dengan Nomer 08127823xxxx.

“Kedua pelaku curat yang kita amankan ini merupakan Residivis kasus tindak pidana curanmor pada tahun 2016 di wilayah hukum Polres Inhil-Riau, untuk pelaku YG pernah menjalani hukuman 2,1 tahun di Lapas Tembilahan dan pelaku YD pernah menjalani hukuman 3 tahun di Lapas Pekanbaru.

Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Dian Poernomo, SH, MH (ty*)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Wabup Amir Sakib Tanggapi Pemandangan Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat

    Wabup Amir Sakib Tanggapi Pemandangan Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Wabup Amir Sakib Tanggapi Pemandangan Tujuh Fraksi DPRD Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Wabup Amir Sakib Tanggapi Pemandangan Tujuh Fraksi Dprd Tanjab Barat usai melaksanakan Paripurna kedua pada hari Senin, 29 Juli 2019 kemarin, pembahasan mengenai APBD tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga kini terus berlangsung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat […]

  • Pos Siskamling SMK Binaan Bhabinkamtibmas Diresmikan Kapolres Tanjab Timur

    Pos Siskamling SMK Binaan Bhabinkamtibmas Diresmikan Kapolres Tanjab Timur

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pos Siskamling SMK Binaan Bhabinkamtibmas Diresmikan Kapolres Tanjab Timur SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K meresmikan Pos Siskamling SMK (Sukses Melalui Kebersamaan), Binaan Bhabinkamtibmas di RT. 10 RW. 02, Kel. Teluk Dawan Kec. Muara Sabak Barat, Senin (12/6/23). Kegiatah dihadiri Camat Muara Sabak Barat Sdr. Irwanudin, S.Ag, Kapolsek Muara Sabak […]

  • Ekpedisi Garuda Putih Lintasi Lima Kabupaten, Sisi Kehidupan SAD Banyak Ditemukan

    Ekpedisi Garuda Putih Lintasi Lima Kabupaten, Sisi Kehidupan SAD Banyak Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 11 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Ekpedisi garuda putih yang melintasi lima kabupaten, Banyak menemukan sisi lain kehidupan suku anak dalam (SAD), Bukan hanya keluhan soal kehidupan dan penyakit yang mereka derita namun ternyata banyak SAD yang belum mendapatkan pengakuan negara. Memasuki etape pertama setelah lepas star di Lapangan Pauh Kecamatan Sarolangun, Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Dany […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023, Ini Penyampaiannya

    Kapolda Jambi Pimpin Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023, Ini Penyampaiannya

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Pimpin Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023, Ini Penyampaiannya   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka kegiatan Rakernis Fungsi Lantas T.A 2023 Polda Jambi pada Rabu, (16/10/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Jambi tersebut, dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, dan Para PJU Polda Jambi. […]

  • Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi, Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Roadshow BUS KPK

    Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi, Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Roadshow BUS KPK

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi, Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Roadshow BUS KPK SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono hadiri acara pembukaan Roadshow BUS KPK 2023 di Provinsi Jambi pada Kamis, (14/09/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Jambi tersebut dipimpin oleh Gubernur Jambi H. Al Haris dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander […]

  • Suami Anggota DPRD Batanghari Yang Ditangkap, Dilakukan Rehabilitasi 

    Suami Anggota DPRD Batanghari Yang Ditangkap, Dilakukan Rehabilitasi 

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Suami Anggota DPRD Batanghari Yang Ditangkap, Dilakukan Rehabilitasi    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tidak cukup alat bukti JN (42) suami Aminah yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Fraksi Partai Nasdem warga Kabupaten Batanghari yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu hanya dilakukan direhabilitasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Wadirres Narkoba Polda Jambi […]

expand_less