Warnet Beroperasi di Atas Jam 11 Malam, Satpol PP Ancam Segel dan Cabut Izinnya
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin gencar melakukan razia dan penertiban warung internet (Warnet) yang masih nekat untuk beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, Rabu dinihari (19/9/18).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu dinihari tersebut dengan menargetkan sejumlah Warnet yang masih beroperasi di atas pukul 23.00 WIB.
Penyisiran dilakukan petugas mulai dari warnet yang berada wilayah Kelurahan Tungkal Harapan, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kelurahan Tungkal II dan Kelurahan Tungkal III.
Kasat Pol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari, S.Sos saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan razia ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga dan orang tua, bahwa di Kuala Tungkal banyak warnet buka 24 jam, sampai anak-anak menginap main game, bahkan disinyalir ada perjudian online.
“Kalau perjudian belum ketemu, cuma disinyalir mereka bermain online, main game bayar melalui ATM bank,” ungkap Syamsul Juhari, Rabu dinihari (19/9/18)
Lebih lanjut Syamsul Juhari mengatakan, dari hasil kegiatan dilapangan masih ditemukan beberapa warnet yang mencoba nekat beroperasi di atas pukul 23.00 WIB, dengan cara mengelabui petugas dengan menutup pintu ruko warnet tersebut, namun saat dilakukan pemeriksaan ke dalam warnet ditemukan beberapa pengunjung yang masih asik bermain game online di dalam warnet tersebut.
Sambung Syamsul Juhari, sebelum kita melaksanakan kegiatan ini beberapa pekan sebelumnya petugas kita sudah memberikan himbauan (selebaran, red) kepada para pemilik warnet agar tidak membuka warnet hingga beroperasi di atas pukul 23.00 WIB. “Khusus untuk malam minggu, kita berikan Dispensasi warnet boleh buka hingga Pukul 01.00 WIB.
“Pada malam sebelumnya, Senin malam (17/9/18) kita juga sudah melakukan penertiban dan razia warnet dengan didampingi oleh Perwakilan Diskominfo, Perwakilan Kecamatan Tungkal Ilir dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kegiatan penertiban dan razia ini akan terus kita lakukan, untuk saat ini kita masih memberikan teguran, tetapi apabila kedepannya masih ditemukan warnet yang beroperasi di atas pukul 23.00 WIB (untuk malam minggu pukul 01.00 WIB, red) akan langsung kita segel dan kita akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mencabut izin usahanya,” Tegas Kasat Pol PP Syamsul Juhari, S.Sos (ty*)