Polres Tanjab Barat Amankan Satu Pelaku Karhutla, Ini Ancaman Hukumannya

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat berkomitmen dalam menekan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini dibuktikan dengan diamankannya MS (50) pelaku pembakaran lahan di RT 1 Payo Lebar Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Poernomo, S.IK, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan pelaku karhutla tersebut. Dirinya mengatakan pelaku diamankan atas tindakanya melakukan pembakaran lahan.

“Untuk kronologis kejadiannya terjadi pada hari Jum’at, (17/8/18) sekira Pukul 18.30  WIB, Pelaku MS dari rumah sengaja datang kelokasi lahan dengan membawa 1 bilah parang panjang dan 1 buah korek api. Pelaku sebelumnya sudah berniat untuk membakar kayu kayu kering kecil dan ranting sekitar lahan, setelah sampai dilokasi, pelaku langsung membakar kayu kering yang sudah terlebih dahulu ditumpukan, dan ternyata api langsung membesar dan membakar dilokasi lahan.

Pelaku pun berusaha memadamkan dengan memukul api dengan kayu. Namun, tidak padam setelah itu pelaku pergi pulang kerumah meminta bantuan kepada istrinya dengan membawa 2 buah drigen yang berisi air dan gembor kosong setelah sampai dilokasi pelaku dan istrinya berusaha memadamkan api namun api tetap tidak bisa dipadamkan.

BACA JUGA :

Selanjutnya, Tim Karhutla Tanjab Barat mendapat Informasi dari masyarakat dan tim langsung datang kelokasi membantu memadamkan api dengan dibantu Tim RPK Distrik IV WKS dan akhirnya api berhasil dipadam sekira pukul 00.30 WIB.

Untuk luas lahan yang terbakar seluruhnya kurang lebih 2 Hektar, di lokasi sekitar lahan ditumbuhi tanaman liar dan pojon karet tua,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Minggu (19/8/18) malam.

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanjab Barat dan Personil Polsek Merlung pada hari Sabtu, (18/8/18). Pelaku kita amankan di lokasi kejadian, saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan yang ia lakukan, pelaku melakukan pembakaran lahan dengan modus cara membakar lahan yang sudah Imas tumbang dengan tujuan agar tanah menjadi subur dan arangnya bisa diperjual belikan untuk kebutuhan sehari hari.

Kendati begitu pihaknya telah melakukan himbauan dan menyebarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. “Himbauan terus kita lakukan tetap masih saja ada yang tidak mau mendengarkan.

Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku bersama barang bukti yakni satu bilah parang panjang dan sarungnya, satu buah korek api warna merah, satu buah cakar penggaruk arang, satu buah kayu bekas terbakar, satu karung arang bakar telah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku kita kenakan ancaman hukuman atau pasal yang diterapkan adalah “setiap orang membakar lahan dengan cara membakar atau barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf (h) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan pasal 188 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Dian Poernomo, S.IK, SH, MH (ty*)

Comments
Loading...