Camat Tebing Tinggi : Mulai Hari Ini Warung Remang Remang “TENDA BIRU” Ditutup
SERAMBIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Pemilik sekaligus pengelola lokalisasi liar Tenda Biru di RT 15 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat diminta menutup aktifitas dan membongkar bangunan yang diduga digunakan untuk tempat praktik protitusi. Tidak hanya tutup, mereka juga diminta menandatangani perjanjian untuk tidak membuka kembali lokalisasi liar di kawasan itu.
“Janji tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis bermaterai bahwa mereka tidak akan membuka lagi usaha haram tersebut,” terang Camat Tebing Tinggi Muhammad Ardiansyah, SE di Tebing Tinggi, Selasa (15/05/18).
Penandatangan surat pernyataan bermaterai ini disaksikan langsung oleh Camat Tebing Tinggi Muhammad Ardiansyah, SE, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, muslimat, Kapolsek Tungkal Ulu yang diwakili oleh Kasubsektor Tebing Tinggi, Danramil Tungkal Ulu yang diwakili oleh Bhabinsa Kecamatan Tebing Tinggi dan Satpol PP setempat.
Ardiansyah mengatakan, penutupan tenda biru ini mulai hari ini Selasa (15/05/18) menyusul datangnya bulan suci Ramadhan.
“Penutupan ini tidak hanya lantaran ketentraman menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H yang tinggal beberapa hari lagi, namun bersifat permanen,” kata camat.
Selain itu dirinya mengaku, sudah banyak laporan-laporan masyarakat terkait usaha warung remang remang “Tenda Biru” telah meresahkan masyarakat, karena aktifitasnya dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda disana.
Lanjut Dian, menegaskan mulai penutupan hari ini tidak ada lagi kegiatan di warung-warung remang “Tenda Biru” di daerah itu selamanya tidak sebatas selama bulan suci ramadhan.
“Mulai malam ini, di sini tidak lagi diperbolehkan beroperasi kafe remang-remang karena memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda Tebing Tinggi. Kalau warung sewajarnya tetap diperbolehkan buka,” tegas Dian
Dian juga mengatakan, jauh hari sebelumnya pihak kecamatan telah mensosialisasikan aturan demi terwujudnya ketertiban ditengah masyrakat, untuk itu kewajiban bagi semua untuk mentaati aturan yang berlaku agar penyakit masyarakat dapat teratasi, sebelum tindakan tegas kita ambil.
Sesuai hasil rapat hari ini pemilik akan membongkar bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat lokalisasi liar dan tidak akan melakukan segala aktivitas baik penyediaan tempat maupun PSK. Apabila hal tersebut dilanggar mereka siap diproses hukum.
“Saat ini mereka sendiri yang membongkar, nanti kita akan cek bersama jika tidak dilakukan akan kita ambil tindakan,” Tukas Camat Tebing Tinggi, Ardiansyah, SE (tim)