2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (22/11/18) malam.
Operasi penangkapan kedua terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat. Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-103/ XI/ 2018. / Jambi / Res Tanjab Barat, tanggal 23 November 2018.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK mengatakan, kedua pelaku yakni masing-masing berinisial MS (34) merupakan warga Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir dan SH (41) merupakan Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.
BACA JUGA : Selang 3 Jam, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat Kembali Bekuk 2 Pelaku Penyalagunaan Narkoba
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, pada hari Kamis tanggal 22 november 2018 sekira pukul 21.30 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga akan ada transaksi atau pesta narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK kepada serambijambi.id, Jum’at (23/11/18) malam.
Lebih lanjut Iptu David mengungkapkan, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
“Dan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan diatas lemari pakaian dan ditemukan juga 1 kotak rokok warna hitam yang berisikan alat untuk menggunakan narkotika sabu sabu. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas antara lain yakni, satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit HP merk bellphond warna merah, satu unit HP samsung warna putih, satu botol minuman sprite yang digunakan untuk bong, tiga buah korek gas, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah pirek kaca, dan bungkus plastik warna kecil-bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu David Raditya Yudhistira, S.IK. (ty*)