Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tanjab Timur Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2018

0

Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Tanjab Timur Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2018

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Sidang Paripurna yang ke tiga DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (18/6/2019) kemarin, terkait jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2018. Dan nota pengantar tiga ranperda tahun 2019.

Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, dibacakan oleh Sapril Sekda Tanjabtim mengatakan terkait saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar, pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang maksimal.

Pemerintah telah menyikapi melalui seluruh OPD untuk dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan sebelum jadwal pembahasan,” kata Sapril.

Lanjutnya, menanggapi permintaan penjelasan dari fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan dan fraksi bulan bintang indonesia terkait sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang besar di tahun 2018 lalu jika dibandingkan silpa tersebut, lebih kecil dari tahun 2017 sebelumnya. “Kami sampaikan bahwa silpa tahun 2018 sebesar Rp 77 Milyar lebih, sementara silpa 2017 Rp 117 Milyar lebih artinya turun sebesar 34,32%,”jelasnya.

BACA JUGA :

Dalam penyampaianya, Sapril mengatakan bahwa silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 77 Milyar lebih, bersumber dari over target pendapatan sebesar Rp 10 Milyar lebih dan sisa anggaran dari belanja dan transfer sebesar Rp 66 Milyar lebih atau sebesar 5,57% persen dari pagu anggaran. “Memang kita akui ada beberapa kegiatan di beberapa OPD yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga mengakibatkan terjadinya Silpa,”ungkapya.

Selanjutnya terkait dengan kegiatan yang dimaksud diprioritaskan untuk dapat diselesaikan dan akan dialokasikan pada APBD-P tahun anggaran 2019. ” Selanjutnya akan kita jelaskan secara rinci dan memdalam di kesempatan pembahasan selanjutnya dengan OPD. Kami mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraksi PDIP dan akan m3njadi perhatian serius kami untuk masa yang akan datang,”sebutnya.

Kemudian, persoalan aset tanah pemerintah Kabupaten Tanjabtim yang sudah bersertifikat dan yang belum, Sapril menyampikan aset tanah Pemkab Tanjabtim dari luasan 8.760 Ha sampai tahun 2018 sudah disertifikat seluas 6.389 Ha. “Sedangkan yang belum bersertifikat seluas 2.371 Ha, yang belum bersertifikat saat ini masih dalam proses administrasi kepemilikan dan proses pengukuran dilapangan serta akan diupayakan akan selesai secara bertahap,”imbuhnya.

Sementara lanjut Sapril lagi, mengenai berapa presentasi sengketa lahan yang belum terselesaikan sampai tahun 2018, menurut data atas dasar pengaduan masyarakat yang diterima, sengketa lahan yang diproses tim fasilitasi penyelesaian sengketa lahan (TFPSL) di 2018 ada sebanyak 8 sengketa yang terselesaikan sepenuhnya. “Selain itu sebanyak 4 sengketa atau sebesar 50% persen 2 sengketa sepakat melanjutkan penyelesaianya melalui jalur hukum, selebihnya masih dalam proses mediasi penyelesaian,”tuturnya.

Mengenai saran fraksi-fraksi DPRD, untuk lebih fokus dan lebih serius dalam penggunaan APBD agar tercapai visi misi serta meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan aset-aset sampai dengan terwujudnya keinginan masyarakat, Pemkab Tanjabtim mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan untuk bahan evaluasi kedepan.” Saran dan masukan ini akan jadi bahan kami untuk evaluasi kami dalam meningkatkan kinerja di masa yang akan datang, serta kita akan sama-sama berupaya seoptimal mungkin agar visi misi yang dimaksud dapat terwujud,”ujarnya. (jumi)

Comments
Loading...