Awal Bulan Juli 2019, Proses Lelang Jabatan Pemprov Jambi Dimulai
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kekosongan posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, membuat Gubernur Jambi akan segera melakukan lelang jabatan di tingkat eselon II.
Ini ditambah lagi pada Oktober nanti Kepala Kesbangpol akan memasuki masa pensiun. Oleh karenanya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyampaikan pada awal Juli 2019 ini proses lelang sudah dimulai.
Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi mengatakan, setidaknya dua jabatan itu akan dipersiapkan proses lelangnya. “Mungkin habis lebaran kalau sudah dapat persetujuan gubernur,” tuturnya.
Husairi menyebut pelantikan pengganti pejabat pensiun juga akan diatur setelah pejabat tersebut memasuki purna tugas.
“Nanti kita paskan, bisa saja dilantik Oktober. Kalau sebelum dia pensiun sudah dilantik artinya kan mencopot, itu yang salah,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah jabatan yang dilelang bisa saja bertambah. Mengingat ada jabatan yang sudah lebih dari dua tahun seperti Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Sosdukcapil. “Yang jelas baru dua, kalau selebihnya bisa jadi,” sampainya.
Yang perlu dicatat juga kata Husairi adalah Gubernur mau secepatnya untuk adakan lelang jabatan guna mengisi kekosongan yang ada. “Untuk itu kita jaga komunikasi dengan KASN agar lancar,” ujarnya.
Prosesnya sendiri, kata Husairi, sebelum bulan Juli pansel eksternal dan Internal dari Pemprov Jambi sudah dibentuk, untuk diserahkan ke KASN. “Yang jelas semua kembali ke Pak Gubernur,” sebutnya.
Selain itu, Husairi menyampaikan bahwa sebenarnya juga bisa dilakukan efisiensi apabila lelang dilakukan setelah 7 Agustus yang menjadi syarat dua tahun bagi kebanyakan Kepala OPD Pemprov untuk di assessment.
“Sebenarnya memang kalau tanggal segitu jadi efisien, sekali jalan, tapi tetap yang Assessment ini palingan akan diroling saja,” katanya.
Dia menjelaskan nanti jika pandangan Gubernur ada kadis yang tak pas diposisi sekarang bisa saja ditukar.
“Itu kalau untuk yang dilantik Agustus 2017 lalu atau seangkatan dengan saya,” sampainya.
Ditegaskannya ini karena sudah memasuki dua tahun sebagai syarat dari KASN untuk waktu tidak bisa dicopot, maka sekarang tibalah hak Gubernur untuk mengevaluasi. Yakni dengan cara assessment.
“Tidak harus semuanya ikut assessment, tergantung Gubernur. Kalau menurut Pak Gubernur perlu, maka harus ikut. Kalau Pak gubernur menilai yang bersangkutan tidak cocok atau kemampuannya tidak di posisi tersebut, bisa dipindahkan,” sampainya.
Disinggung ketika eselon II yang mengikuti assessment dan tidak layak lalu bisa dinonjobkan, Husairi mengatakan tidak sampai pada nonjob. Namun bisa dilakukan penurunan jabatan. Misalnya dari eselon II A, diturunkan menjadi eselon II B.
Dia menambahkan untuk proses Assessment ulang pejabat eselon II tersebut tidak akan sepanjang proses lelang jabatan. “Kita telah menganggarkan di APBD 2019 untuk pelaksanaan seluruh rangkaian lelang jabatan serta assessment pejabat eselon II,” tandasnya. (Noval)